Selain itu, poin penting lainnya yakni terkait desain jalan, dan kejelasan aset milik warga yang terdampak proyek pembangunan jalan tersebut. Bowo mengatakan bahwa terdapat perbedaan terkait sosialisasi aset, dimana pada saat awal sosialisasi aset seperti rumah dan pohon yang terdampak bakal menjadi milik warga setelah mendapatkan ganti rugi.
“Sosialisasi itu berubah ketika kita tanda tangan pelepasan hak dan pembayaran. Pada saat pembayaran katanya sudah milik pemerintah semua,” imbuh Bowo.
Sosialisasi dihadiri Muspika Kecamatan Girisubo Pemerintah DIY serta sebagian warga terdampak. Suasana sempat tegang ketika selesai acara Bowo membentangkan spanduk berisi penolakan dan disambut tepuk tangan warga.
Bowo juga menyesalkan tidak mendapatkan jawaban secara pasti dari Pemerintah dalam hal ini bagian aset yang dinilai tidak pernah hadir saat acara sosialisasi. (fajar)
Page: 1 2
YOGYAKARTA - KAMIS WAGE, SEBANYAK 3.865 mahasiswa Universitas Gadjah Mada program sarjana dan sarjana terapan…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, SEBANYAK 18.850 mahasiswa baru atau Maba Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Tahun…
YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, TIM Admisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bergerak aktif mengenalkan International Undergraduate…
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…