WONOSARI – Kamis Kliwon | SP (35) warga Desa Banaran Kecamatan Playen berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul setelah aksi penjambretan yang ia lakukan terbongkar polisi. Atas perbuatannya, SP terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Gunungkidul AKBP. Ahmad Fuady, SH. S. I. K, MH menjelaskan, SP nekat melakukan tindakan perampasan lantaran ingin mengembangkan modal usaha lukis yang akan ia jalani di alun-alun Wonosari.
Aksi penjambretan SP dilakukan di jalan Playen – Getas pada awal Juni 2019. Dalam aksinya SP berhasil merampas satu buah tas berisikan surat-surat penting dan hand phone milik MO warga Playen.
“Total kerugian korban sekitar Rp 3 juta rupiah,” ungkap Ahmad Fuady, Kamis, (04/07).
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, pelaku berhasil diamankan petugas di rumahnya pada 14 Juni 2019. Adapun modus pelaku melancarkan aksi dengan cara memepet korban. Setelah itu, pelaku merampas tas korban secara paksa.
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…