WONOSARI – Kamis Kliwon | SP (35) warga Desa Banaran Kecamatan Playen berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul setelah aksi penjambretan yang ia lakukan terbongkar polisi. Atas perbuatannya, SP terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Gunungkidul AKBP. Ahmad Fuady, SH. S. I. K, MH menjelaskan, SP nekat melakukan tindakan perampasan lantaran ingin mengembangkan modal usaha lukis yang akan ia jalani di alun-alun Wonosari.
Aksi penjambretan SP dilakukan di jalan Playen – Getas pada awal Juni 2019. Dalam aksinya SP berhasil merampas satu buah tas berisikan surat-surat penting dan hand phone milik MO warga Playen.
“Total kerugian korban sekitar Rp 3 juta rupiah,” ungkap Ahmad Fuady, Kamis, (04/07).
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, pelaku berhasil diamankan petugas di rumahnya pada 14 Juni 2019. Adapun modus pelaku melancarkan aksi dengan cara memepet korban. Setelah itu, pelaku merampas tas korban secara paksa.
Page: 1 2
YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…
GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…
GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…