ADVERTORIAL

Sedia Kunci Coretax Sebelum Lapor SPT Tahunan 2025

PELAPORAN SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak. Oleh karena itu, bulan Maret dan April disebut bulan hajatannya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak orang pribadi wajib disampaikan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan badan, wajib disampaikan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, sehingga di akhir tahun 2025, DJP sudah bersiap menyambut hajatan tersebut dengan berbagai gebrakan telah dilakukan.

Namun demikian, terdapat pengecualian dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak penghasilan tertentu. Ketentuan tersebut diatur pada pasal 112 PER-11/PJ/2025.

Dalam ketentuan dijelaskan bahwa Wajib Pajak penghasilan tertentu tersebut merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Oleh karena itu, selain Wajib Pajak penghasilan tertentu tersebut tetap wajib untuk melakukan pelaporan SPT.

Diketahui, saat ini DJP telah berinovasi terkait sistem yang digunakan untuk pelaporan SPT. Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih menggunakan laman DJP Online di djponline.pajak.go.id. Namun, untuk pelaporan SPT mulai tahun pajak 2025 menggunakan laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

Dengan bergantinya sistem yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak perlu mengetahui kunci untuk masuk ke akun Coretax sehingga ketika masa pelaporan tiba Wajib Pajak siap untuk melakukan kewajiban perpajakannya tersebut. Lantas apa saja kunci untuk masuk akun Coretax?

Kunci Pertama adalah Aktivasi Akun Coretax.

Aktivasi akun Coretax dilakukan oleh Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online sebelumnya. Aktivasi dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak menggunakan laptop, pc, atau handphone yang terhubung dengan internet atau dapat juga dibantu di KPP terdekat.

Berikut tata cara untuk melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri:
1. Kunjungi laman Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)
2. Klik tombol “Lanjutkan” untuk memunculkan menu login
3. Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
4. Untuk pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” silakan pilih “Ya”
5. Pada kolom NIK/NPWP silakan input NIK untuk orang pribadi atau NPWP 16 digit untuk Badan
6. Kolom Nama Wajib Pajak akan terisi otomatis sesuai data DJP
7. Pada detail kontak masukan alamat email dan nomor telepon yang terdaftar di data DJP. Pastikan terdapat centang hijau di sebelah data email dan nomor telepon. Jika terdapat silang merah maka artinya data masih belum sesuai.
8. Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan ada verifikasi berupa swafoto. Untuk Wajib Pajak Badan tidak ada verifikasi ini.
9. Klik kotak pernyataan dan klik Simpan.
10. Setelah itu periksa email yang terdaftar. Wajib Pajak akan menerima email berupa kata sandi yang dapat digunakan untuk login ke Coretax.

Bagaimana dengan Wajib Pajak yang sudah mempunyai akun DJP Online sebelumnya?

Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, silakan menggunakan fitur “Lupa Kata Sandi”. Berikut tata cara dalam mengubah kata sandi:
1. Kunjungi laman Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)
2. Klik tombol “Lanjutkan” untuk memunculkan menu login
3. Pilih menu “Lupa Kata Sandi”
4. Masukan NIK (Wajib Pajak orang pribadi) atau NPWP 15 digit (Wajib Pajak Badan) pada kolom ID Pengguna.
5. Tujuan konfirmasi dapat dipilih salah satu antara surat elektronik atau nomor gawai. Kemudian tuliskan kembali email atau nomor handphone yang terdaftar.
6. Masukan Captcha dengan tepat
7. Centang pernyataan dan klik kirim.
8. Setelah itu periksa email yang terdaftar. Wajib Pajak akan menerima email berupa link yang dapat digunakan untuk mengganti password Coretax.

Error yang Sering Terjadi Ketika Aktivasi

Kendala yang sering muncul ketika Aktivasi Akun Coretax adalah alamat email dan nomor telepon terdaftar yang tidak diketahui. Kendala ini muncul karena alamat email dan nomor telepon masih kosong di data DJP atau Wajib Pajak sudah lupa data tersebut sehingga ketika diinputkan muncul silang merah. Untuk mengatasinya Wajib Pajak harus melakukan perubahan data email dan nomor telepon terlebih dahulu melalui KPP terdekat.

Kunci Kedua Membuat Kode Otorisasi

Kode Otorisasi atau sertifikat digital merupakan tanda tangan elektronik yang dapat digunakan untuk menandatangani SPT Tahunan yang ingin dilaporkan melalui Coretax.

Berikut tata cara untuk membuat kode otorisasi:
1. Login ke akun Coretax Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Pilih menu “Portal Saya” >> “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”
3. Pada kolom “Jenis Sertifikat Digital” silakan pilih “Kode Otorisasi DJP” dan membuat passphrase untuk tanda tangan.
4. Centang pernyataan dan klik kirim.

Sangat mudah bukan? Lalu tunggu apalagi? Segera lakukan aktivasi akun coretax dan pembuatan kode otorisasi agar penyampaian SPT dapat dilakukan dengan nyaman dan tepat waktu.

Apabila mengalami kendala Wajib Pajak dapat menggunakan layanan Telepon Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id atau mengunjungi KPP terdekat untuk berkonsultasi lebih lanjut.

Saat ini DJP juga telah merilis video tutorial terkait aktivasi akun coretax dan pembuatan kode otorisasi. Wajib Pajak dapat mengunjungi laman berikut untuk melihat tutorial tersebut.
• Aktivasi Akun Coretax : https://www.youtube.com/watch?v=w5I7g5OeOEQ
• Lupa Kata Sandi Coretax :

• Pembuatan Kode Otorisasi : https://www.youtube.com/watch?v=RUV3lw9C21M&t=3s

Penulis: Elly Kusumawardani *

Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaDcLx896H4QJGQ1ZS0v
infogunungkidul

Share
Published by
infogunungkidul

Recent Posts

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 jam ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

4 hari ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

1 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

1 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

2 minggu ago

Adu Banteng CBR Vs Supra, Satu Korban Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…

3 minggu ago