HUKUM & KRIMINAL

Sepasang Kekasih Terlibat Pencurian di 35 Tempat

WONOSARI, Kamis Pahing-Sepasang kekasih, AD, (35), warga Rt 02/05, Padukuhan Ngulu Tengah, Pracimantoro, Jawa Tengah, dan EN (21), warga Rt 03/03, Padukuhan Gondang, Desa Ngawis, Kecamatan Karangmojo, terlibat tindak pidana pencurian di 35 TKP di Wilayah Gunungkidul.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, menjelaskan awal tertangkapnya AD pada Hari Senin, (15/01), Pukul 16.30 WIB.

Tindak pidana pencurian di warung kopi milik Diana Apriliani (25) bertempat di Rt 03/01, Padukuhan Gembuk, Desa Tepus, Kecamatan Tepus.

Ketika itu lanjutnya, ada seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nopol AB-3471-LS, berpura-pura membeli kopi di warung korban.

Karena air panas tidak ada korban merebus air terlebih dahulu, pada saat merebus air, pelaku mengambil dompet korban yang berisi uang 1 juta, HP merk lenovo A 1000 dan Oppo Neo 7.

Setelah korban kembali dari merebus air, barang-barang tersebut sudah tidak ada ditempatnya.

Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Tepus.

Setelah menerima laporan, Tim Buser Sat Reskrim Polres Gunungkidul yang dipimpin Ipda Ari Wibowo melakukan penyelidikan. Berbekal informasi bahwa pelaku berada di Wilayah Pracimantoro, Tim mencari keberadaan pelaku.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, yang tidak lain adalah sepasang kekasih AD dan EN.

Setelah dilakukan interogasi ternyata pelaku sudah melakukan tindak pidana pencurian di 35 TKP di Wilayah Gunungkidul, bersama kekasihnya. Dengan sasaran warung-warung makan, dan warung kelontong dengan berpura-pura membeli.

“Peran EN menjual hasil pencurian yang dilakukan oleh AD,” ujarnya.

Tiga puluh lima TKP tersebut diantaranya: Kecamatan Tepus 5 TKP, Karangmojo 8 TKP, Playen 1 TKP, Wonosari 2 TKP, Ponjong 4 TKP, Semin 6 TKP, Tanjungsari 2 TKP, dan Kecamatan Nglipar 7 TKP.

Atas perbuatannya, imbuh Ahmad Fuady, AD dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian EN, terancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Reporter: W. Joko Narendro_ig

infogunungkidul

Recent Posts

Lemot Buka Rekam Medis, RSUD Wonosari Disomasi

GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…

2 jam ago

Keluarga Besar Partai Golkar Berduka, Tokoh Politik Senior Berpulang

GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…

22 jam ago

Smart Batik Indonesia Kembangkan Ekosistem Batik Sawit di Yogyakarta

YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…

3 hari ago

Dugaan Malpraktik RSUD Wonosari akan Dibawa ke-Majelis Disiplin Profesi

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…

4 hari ago

Veda Ega Pratama Pembalap Indonesia Asal Gunungkidul Mengukir Sejarah Besar

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…

4 hari ago

Kekeringan di Gunungkidul, UPZ UP45 Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih di Ngawen

GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…

6 hari ago