Sepasang Kekasih Terlibat Pencurian di 35 Tempat

952

WONOSARI, Kamis Pahing-Sepasang kekasih, AD, (35), warga Rt 02/05, Padukuhan Ngulu Tengah, Pracimantoro, Jawa Tengah, dan EN (21), warga Rt 03/03, Padukuhan Gondang, Desa Ngawis, Kecamatan Karangmojo, terlibat tindak pidana pencurian di 35 TKP di Wilayah Gunungkidul.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, menjelaskan awal tertangkapnya AD pada Hari Senin, (15/01), Pukul 16.30 WIB.

Tindak pidana pencurian di warung kopi milik Diana Apriliani (25) bertempat di Rt 03/01, Padukuhan Gembuk, Desa Tepus, Kecamatan Tepus.

Ketika itu lanjutnya, ada seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nopol AB-3471-LS, berpura-pura membeli kopi di warung korban.

Karena air panas tidak ada korban merebus air terlebih dahulu, pada saat merebus air, pelaku mengambil dompet korban yang berisi uang 1 juta, HP merk lenovo A 1000 dan Oppo Neo 7.

Setelah korban kembali dari merebus air, barang-barang tersebut sudah tidak ada ditempatnya.

Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Tepus.

Setelah menerima laporan, Tim Buser Sat Reskrim Polres Gunungkidul yang dipimpin Ipda Ari Wibowo melakukan penyelidikan. Berbekal informasi bahwa pelaku berada di Wilayah Pracimantoro, Tim mencari keberadaan pelaku.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, yang tidak lain adalah sepasang kekasih AD dan EN.

Setelah dilakukan interogasi ternyata pelaku sudah melakukan tindak pidana pencurian di 35 TKP di Wilayah Gunungkidul, bersama kekasihnya. Dengan sasaran warung-warung makan, dan warung kelontong dengan berpura-pura membeli.

“Peran EN menjual hasil pencurian yang dilakukan oleh AD,” ujarnya.

Tiga puluh lima TKP tersebut diantaranya: Kecamatan Tepus 5 TKP, Karangmojo 8 TKP, Playen 1 TKP, Wonosari 2 TKP, Ponjong 4 TKP, Semin 6 TKP, Tanjungsari 2 TKP, dan Kecamatan Nglipar 7 TKP.

Atas perbuatannya, imbuh Ahmad Fuady, AD dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian EN, terancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Reporter: W. Joko Narendro_ig




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.