HUKUM & KRIMINAL

Sidang Mantan Dirut RSUD Wonosari Sampai Pada Putusan Sela, Sekdis Kominfo Kemungkinan Dipanggil Sebagai Saksi

WONOSARI-RABU PON | Setelah tim mantan penasehat hukum (PH) dr. Isti mengikuti tahapan sidang kasus korupsi seniali Rp 470 juta, mereka mencatat bahwa, sidang Selasa (9-8-22) Ketua Majelis Hakim ketok palu putusan sela. Sidang akan dilanjutkan Selasa Minggu depan dengan menghadirkan para saksi termasuk saksi Aris Suryanto, yang sekarang masih berdinas sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul.

“Eksepsi atau keberatan PH terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tadi siang ditolak oleh majelis hakim. Sidang selanjutnya selasa minggu depan masuk agenda pokok perkara pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Winarno MP, SH setelah mencermati catatan Timnya yang mengikuti sidang, (9-8-22).

Itu artinya bahwa Sekretaris Dinas Kominfo Aris Suryanto termasuk diminta hadir sebagai saksi.

“Ya seharusnya semua saksi yang BAP-nya tercantum di berkas perkara. Kecuali jaksa ‘bermain’, tidak mau atau sengaja tidak menghadirkan Pak Aris, krn takut melawan dan membalikan fakta. Pak Aris kan termasuk dibidik juga,” terang Winarno, SH.

Dihubungi terpisah, Aris Suryanto menyatakan siap hadir di persidangan sebagai saksi. Aris Suryanto bilang siap menyampaikan fakta dan bukti yang sebenarnya.

“Kan dakwaannya uang diberikan kepada beberapa pihak yang tidak berhak. Ya nanti saya akan minta hakim untuk menghadirkan para pihak tersebut. Fakta yang paling penting nanti adalah bahwa uang kerugian negara hasil audit BPKP tanggal 26 maret 2020 sudah disetor ke kas RSUD tanggal 8 Agustus 2018,” tulis Aris Suryanto via WhatsApp.

Menurutnya, BPKP menyimpulkan ada keraguan negara dari pengembalian jasa dokter laborat tahun 2009-2012 sebesar 470 juta merupakan hasil audit yang terbit tanggal 26 maret 2020. Uang yang dianggap sebagai kerugian negara tersebut sudah disetor ke kas RSUD tanggal 8 Agustus 2018 sebesar Rp 488.034.628,00. Bahkan ada kelebihan setor Rp 18.034.628,00.

“Satu hal yang mendasar dan penting adalah uang jasa dokter laborat 2009-2012 bukan uang negara karena pembayaran jasa dokter laborat sudah sesuai dengan Perbub No 21 tahin 2008. Sedangkan sampai saat ini, tidak ada ketentuan perundangan yang membatalkan Perbub tersebut. Dengan demikian pembayaran uang jasa dokter laborat adalah sah dan menjadi hak para pegawai yang menerima,” pungkas Aris Suryanto.

Kabar terbaru, dr. Isti di persidangan kemarin berganti penasehat hukum lagi. Setelah Winarno, SH, dia berganti PH dua kali.

(Bambang Wahyu)

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

3 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

3 minggu ago