Sidang Mantan Dirut RSUD Wonosari Sampai Pada Putusan Sela, Sekdis Kominfo Kemungkinan Dipanggil Sebagai Saksi

1040

WONOSARI-RABU PON | Setelah tim mantan penasehat hukum (PH) dr. Isti mengikuti tahapan sidang kasus korupsi seniali Rp 470 juta, mereka mencatat bahwa, sidang Selasa (9-8-22) Ketua Majelis Hakim ketok palu putusan sela. Sidang akan dilanjutkan Selasa Minggu depan dengan menghadirkan para saksi termasuk saksi Aris Suryanto, yang sekarang masih berdinas sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul.

“Eksepsi atau keberatan PH terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tadi siang ditolak oleh majelis hakim. Sidang selanjutnya selasa minggu depan masuk agenda pokok perkara pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Winarno MP, SH setelah mencermati catatan Timnya yang mengikuti sidang, (9-8-22).

Itu artinya bahwa Sekretaris Dinas Kominfo Aris Suryanto termasuk diminta hadir sebagai saksi.

“Ya seharusnya semua saksi yang BAP-nya tercantum di berkas perkara. Kecuali jaksa ‘bermain’, tidak mau atau sengaja tidak menghadirkan Pak Aris, krn takut melawan dan membalikan fakta. Pak Aris kan termasuk dibidik juga,” terang Winarno, SH.

Dihubungi terpisah, Aris Suryanto menyatakan siap hadir di persidangan sebagai saksi. Aris Suryanto bilang siap menyampaikan fakta dan bukti yang sebenarnya.

“Kan dakwaannya uang diberikan kepada beberapa pihak yang tidak berhak. Ya nanti saya akan minta hakim untuk menghadirkan para pihak tersebut. Fakta yang paling penting nanti adalah bahwa uang kerugian negara hasil audit BPKP tanggal 26 maret 2020 sudah disetor ke kas RSUD tanggal 8 Agustus 2018,” tulis Aris Suryanto via WhatsApp.

Menurutnya, BPKP menyimpulkan ada keraguan negara dari pengembalian jasa dokter laborat tahun 2009-2012 sebesar 470 juta merupakan hasil audit yang terbit tanggal 26 maret 2020. Uang yang dianggap sebagai kerugian negara tersebut sudah disetor ke kas RSUD tanggal 8 Agustus 2018 sebesar Rp 488.034.628,00. Bahkan ada kelebihan setor Rp 18.034.628,00.

“Satu hal yang mendasar dan penting adalah uang jasa dokter laborat 2009-2012 bukan uang negara karena pembayaran jasa dokter laborat sudah sesuai dengan Perbub No 21 tahin 2008. Sedangkan sampai saat ini, tidak ada ketentuan perundangan yang membatalkan Perbub tersebut. Dengan demikian pembayaran uang jasa dokter laborat adalah sah dan menjadi hak para pegawai yang menerima,” pungkas Aris Suryanto.

Kabar terbaru, dr. Isti di persidangan kemarin berganti penasehat hukum lagi. Setelah Winarno, SH, dia berganti PH dua kali.

(Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.