NGLIPAR-JUMAT KLIWON | Slamet, S.Pd.MM, mantan anggota DPRD DIY memprediksi, bahwa Aris Suryanto, Sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul, jika benar dihadirkan dalam sidang kasus mantan Direktur RSUD Wonosari, hasilnya hanya ada dua kemungkinan.
Menurut Slamet, Aris Suryanto akan ikut terseret ke pusaran korupsi, tetapi kemungkinan lain dia akan lolos dari lubang jarum. Winarno MP, SH matan penasehat hukum dr. Isti sependapat, dengan menambahkan sejumlah penjelasan.
“Bisa terjerat bisa tidak, karena yang dianggap barang bukti oleh Aris Suryanto diragukan kebenaranya,” ulas Slamet, S.Pd.MM di rumahnya Nglebak, Katongan, Nglipar, (11-8-22).
Slamet S. Pd. MM. menambahkan, barang bukti yang ditunjukkan Aris Suryanto itu diakui pihak RSUD sebagai uang lain, bukan uang yang diperkarakan.
“Tapi kemarin saya ketemu Aris Suryanto, dia kukuh dan yakin, bahwa data dan faktanya benar,” terang Slamet.
Gambaran sementara, tergantung bagaimana Aris Suryanto meyakinkan Majelis Hakim untuk mempercayai bahwa barang bukti yang dimilikinya adalah benar secara hukum.
“Kalau itu bisa dibuktikan secara logis di meja pengadilan, Aris bisa bebas,” tandas Slamet, yang kini aktif sebagai Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Gunungkidul itu.
Sebelumnya, Winarno MP, SH mantan penasehat hukum (PH) dr. Isti menyatakan bahwa Aris Suryanto Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul memang dibidik Polisi terkait kasus korupsi Rp 450 juta yang sidangnya kini sedang berproses di Pengadilan Tinggi DIY.
Pernyataan Winarno, SH setidaknya diperkuat keterangan pers Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda DIY, Roberto Pasaribu.
Dalam keterangan pers tersebut disebutkan bahwa Aris Suryanto, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul turut serta bersama-sama tersangka II secara sadar menggunakan modus memalsukan seluruh kwitansi penggunaan uang, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 470 Juta rupiah.
Saat dikonfirmasi tentang kemungkinan nasib Aris Suryanto Winarno, SH bilang, “Ya saya sependapat degan Pak Slamet S.Pd. MM. bahwa lolos tidaknya Pak Aris juga sangat tergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari saksi-saksi maupun bukti-bukti.”
Di samping itu Winarno MP, SH. menambahkan empat penjelasan secara rinci:
1. Bahwa tata kelola keuangan baik administrasi keluar masuk keuangan adalah tanggungjawab bendahara dan bidang keuangan baik ada perintah lisan atau tertulis direktur.
2. Bahwa uang dituduhkan dikorupsi yang digunakan direktur sebenarnya adalah uang biaya umum yang pemanfaatannya untuk biaya operasional direktur dan bukan dari uang jasa medis/ jasa laboratorium dan bukan obyek untuk diaudit oleh BPKP.
3. Bahwa sudah ada berita acara serah terima dan pertangungjawaban keuangan Rumah Sakit dari bu Isti ke direktur yang baru Ibu Heru. Uang tersebut sudah disetor ke rekening Rumah Sakit di bank.
4. Bahwa tupoksi Pak Aris sesuai Peraturan Bupati tidak terkait dengan tata kelola keuangan Runah Sakit tetapi sebagai Kepala bidang pelayanan penunjang medis dan non medis. Jadi bukan kewenangan Pak Aris untuk mengatur atau memerintahkan bendahara dan bidang keuangan mengeluarkan uang Rumah Sakit.
(Bambang Wahyu)