Terkait dengan SE KPU DIY di atas, Ketua DPD PKS Gunungkidul yang sekaligus Caleg Dapil 5 ini berdialog dengan Bawaslu Gunungkidul melalui Whatsapp.
Is Sumarsono, SH, Ketua Bawaslu Gunungkidul dalam dialog itu menyarankan, jika ada keberatan dengan SE tersebut, PKS diminta mengajukan keberatan secara tertulis ke Bawaslu.
Selebihnya, Is Sumarsono menyatakan, SE KPU DIY sedang dibahas di internal Bawaslu.
Is sependapat dengan Ari Siswanto, bahwa SE KPU DIY Nomor 062 membatasi Parpol/ caleg dalam bentuk kampanye terbatas/ tatap muka sangat merugikan peserta pemilu.
Menurutnya SE KPUD DIY 062 bertentangan dengan ketentuan PKPU RI Nomor 23 tentang Kampanye. Tidak hanya itu, SE KPU DIY 062 berpotensi menimbulkan sengketa.
BACA JUGA: Sri Sultan HB X Keluarkan Tiga Seruan Terkait Pemilu
YOGYAKARTA - KAMIS WAGE, SEBANYAK 3.865 mahasiswa Universitas Gadjah Mada program sarjana dan sarjana terapan…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, SEBANYAK 18.850 mahasiswa baru atau Maba Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Tahun…
YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, TIM Admisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bergerak aktif mengenalkan International Undergraduate…
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…