Terkait dengan SE KPU DIY di atas, Ketua DPD PKS Gunungkidul yang sekaligus Caleg Dapil 5 ini berdialog dengan Bawaslu Gunungkidul melalui Whatsapp.
Is Sumarsono, SH, Ketua Bawaslu Gunungkidul dalam dialog itu menyarankan, jika ada keberatan dengan SE tersebut, PKS diminta mengajukan keberatan secara tertulis ke Bawaslu.
Selebihnya, Is Sumarsono menyatakan, SE KPU DIY sedang dibahas di internal Bawaslu.
Is sependapat dengan Ari Siswanto, bahwa SE KPU DIY Nomor 062 membatasi Parpol/ caleg dalam bentuk kampanye terbatas/ tatap muka sangat merugikan peserta pemilu.
Menurutnya SE KPUD DIY 062 bertentangan dengan ketentuan PKPU RI Nomor 23 tentang Kampanye. Tidak hanya itu, SE KPU DIY 062 berpotensi menimbulkan sengketa.
BACA JUGA: Sri Sultan HB X Keluarkan Tiga Seruan Terkait Pemilu
GUNUNGKIDUL - RABU PAHING, AS (81) seorang lansia warga Padukuhan Manggung, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang tergolong brutal bahkan sadis terhadap…
WONOSARI – RABU KLIWON, Seorang remaja di Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan brutal oleh…
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…
GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…