Surat Edaran KPU DIY Nomor 062 Dianggap Merugikan Peserta Pemilu

3222

WONOSARI, Kamis Pahing – Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 062/PL.01.02-ND/34/Prov/III/2019. Isi pokok SE berupa pemberitahuan kesepakatan bersama pelaksanaan kampanye pemilu 2019. Ari Siswanto, Ketua DPD PKS Gunungkidul menyatakan keberatan, karena SE KPU DIY dinilai merugikan Peserta Pemilu.

Subtansi SE KPU DIY, yang merugikan Peserta Pemilu, ujar Ari Siswanto selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas/ kegiatan lain yang melibatkan massa dilaksanakan pada waktu, hari, dan tanggal yang sama dengan jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum.”

“Satu sisi, KPU sangat minim dalam melakukan sosialisasi, sementara kampanye Peserta Pemilu dan caleg dibatasi dengan SE tertanggal 22 Maret 2019,” papar Ari Siswanto, (28/03).

BACA JUGA: Gelar Simulasi, KPUD Gunungkidul Infokan Cara Mencoblos




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.