Surat Edaran KPU DIY Nomor 062 Dianggap Merugikan Peserta Pemilu

4060

Terkait dengan SE KPU DIY di atas, Ketua DPD PKS Gunungkidul yang sekaligus Caleg Dapil 5 ini berdialog dengan Bawaslu Gunungkidul melalui Whatsapp.

Is Sumarsono, SH, Ketua Bawaslu Gunungkidul dalam dialog itu menyarankan, jika ada keberatan dengan SE tersebut, PKS diminta mengajukan keberatan secara tertulis ke Bawaslu.

Selebihnya, Is Sumarsono menyatakan, SE KPU DIY sedang dibahas di internal Bawaslu.

Is sependapat dengan Ari Siswanto, bahwa SE KPU DIY Nomor 062 membatasi Parpol/ caleg dalam bentuk kampanye terbatas/ tatap muka sangat merugikan peserta pemilu.

Menurutnya SE KPUD DIY 062 bertentangan dengan ketentuan PKPU RI Nomor 23 tentang Kampanye. Tidak hanya itu, SE KPU DIY 062 berpotensi menimbulkan sengketa.

BACA JUGA: Sri Sultan HB X Keluarkan Tiga Seruan Terkait Pemilu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.