Surat Edaran KPU DIY Nomor 062 Dianggap Merugikan Peserta Pemilu

4057

“Kami akan fasilitasi dalam rapat koordinasi. Rencana, Jumat 30/03 Bawaslu mengundang Parpol KPU dan Kepolisian,” kata Is Sumarsono.

Is menyebut, materi rakor adalah rencana pelatihan saksi parpol dan koordinasi kampanye terbatas, tatap muka dan rapat umum.

BACA JUGA: Kabar Surat Suara Capres-Cawapres Untuk Penyandang Tunanetra Tak Terbaca, 100 % Bohong

Setelah SE KPU DIY 062 turun, Bawaslu DIY Kabupaten/ Kota, kaget karena isinya tidak seperti yang ada pada kesepakatan.

“Maka perlu penjelasan lebih lanjut untuk pemahaman yang sama,” pungkas Ketua Bawaslu Gunungkidul.

Bambang Wahyu Widayadi



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.