GUNUNGKIDUL – Diduga karena terlilit hutang, AY (35), warga Padukuhan Sambeng V, RT 04/05, Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara meminum obat pembasmi rumput jenis Calaris, Selasa (03/03/2020).
Kapolsek Ngawen, AKP Kasiwon mengatakan,peristiwa tersebut terjadi pada pukul 05.30 WIB. Sebelum meninggal dunia, korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarganya.
“Korban mengeluh tidak enak badan kepada keluarganya, tak lama kemudian, keluarga pun mulai panik lantaran korban kemudian muntah,” terangnya.
Korban kemudian di bawa ke Rumah Sakit Cawas untuk menjalani perawatan, namun takdir berkata lain, penanganan medis tidak mampu menyelamatkan nyawa korban.
“Kita mendapat laporan pukul 09.30 WIB, menurut keterangan dari keluarganya, korban nekat bunuh diri dengan cara meminum obat pembunuh tanaman lantaran terlilit hutang,” jelasnya.(hr)
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…