GUNUNGKIDUL – Diduga karena terlilit hutang, AY (35), warga Padukuhan Sambeng V, RT 04/05, Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara meminum obat pembasmi rumput jenis Calaris, Selasa (03/03/2020).
Kapolsek Ngawen, AKP Kasiwon mengatakan,peristiwa tersebut terjadi pada pukul 05.30 WIB. Sebelum meninggal dunia, korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarganya.
“Korban mengeluh tidak enak badan kepada keluarganya, tak lama kemudian, keluarga pun mulai panik lantaran korban kemudian muntah,” terangnya.
Korban kemudian di bawa ke Rumah Sakit Cawas untuk menjalani perawatan, namun takdir berkata lain, penanganan medis tidak mampu menyelamatkan nyawa korban.
“Kita mendapat laporan pukul 09.30 WIB, menurut keterangan dari keluarganya, korban nekat bunuh diri dengan cara meminum obat pembunuh tanaman lantaran terlilit hutang,” jelasnya.(hr)
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…
GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…
SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tewas…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…