WONOSARI – Senin Kliwon | Sidang perkara pidana Pemilu 17 April 2019 dalam kasus pembakaran dan perobekan surat suara di TPS 09 Jaranmati 2, Karangmojo, dengan terdakwa Maharddhika Tribuwana Krisnamurti (21) menemui babak akhir, Senin, (24/06).
Devisi Penegakan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, seusai mengikuti sidang menjelaskan, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua YF. Trijoko Gantar Pamungkas, SH. MH.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Maharddhika Tribuwana Krisnamurti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu, melanggar Pasal 531 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan menjatuhkan Pidana 2 bulan penjara dengan masa percobaan dan denda Rp. 0 kepada terdakwa.
“Agenda sidang hari ini, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari. Atas putusan Hakim tersebut, terdakwa menerima,” ungkap Sudarmanto.
Lebih lanjut Sudarmanto menyampaikan, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim. Sebagaimana sebelumnya, dalam kasus ini JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 1 (satu) bulan kurungan dan denda 1 (satu) juta rupiah. Ag
YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, TIM Admisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bergerak aktif mengenalkan International Undergraduate…
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…
GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…
SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tewas…