WONOSARI – Senin Kliwon | Sidang perkara pidana Pemilu 17 April 2019 dalam kasus pembakaran dan perobekan surat suara di TPS 09 Jaranmati 2, Karangmojo, dengan terdakwa Maharddhika Tribuwana Krisnamurti (21) menemui babak akhir, Senin, (24/06).
Devisi Penegakan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, seusai mengikuti sidang menjelaskan, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua YF. Trijoko Gantar Pamungkas, SH. MH.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Maharddhika Tribuwana Krisnamurti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu, melanggar Pasal 531 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan menjatuhkan Pidana 2 bulan penjara dengan masa percobaan dan denda Rp. 0 kepada terdakwa.
“Agenda sidang hari ini, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari. Atas putusan Hakim tersebut, terdakwa menerima,” ungkap Sudarmanto.
Lebih lanjut Sudarmanto menyampaikan, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim. Sebagaimana sebelumnya, dalam kasus ini JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 1 (satu) bulan kurungan dan denda 1 (satu) juta rupiah. Ag
GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT LEGI, Ritual adat pembukaan Cupu Kyai Panjala di Padukuhan Mendak, Kalurahan Girisekar,…
YOGYAKARTA - SABTU KLIWON, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal…
YOGYAKARTA - JUM'AT WAGE, PUCUK pimpinan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi berganti, setelah Kapolri…
BANTUL - KAMIS WAGE, POLISI mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir…
PENDIRI Ikatan Wartawan Online (IWO) akan menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) perdana pada tahun 2026. Dalam…