WONOSARI – Senin Kliwon | Sidang perkara pidana Pemilu 17 April 2019 dalam kasus pembakaran dan perobekan surat suara di TPS 09 Jaranmati 2, Karangmojo, dengan terdakwa Maharddhika Tribuwana Krisnamurti (21) menemui babak akhir, Senin, (24/06).
Devisi Penegakan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, seusai mengikuti sidang menjelaskan, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua YF. Trijoko Gantar Pamungkas, SH. MH.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Maharddhika Tribuwana Krisnamurti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu, melanggar Pasal 531 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan menjatuhkan Pidana 2 bulan penjara dengan masa percobaan dan denda Rp. 0 kepada terdakwa.
“Agenda sidang hari ini, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari. Atas putusan Hakim tersebut, terdakwa menerima,” ungkap Sudarmanto.
Lebih lanjut Sudarmanto menyampaikan, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim. Sebagaimana sebelumnya, dalam kasus ini JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 1 (satu) bulan kurungan dan denda 1 (satu) juta rupiah. Ag
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…
GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…