Lebih lanjut, AKP Anak Agung Dwi Payana menjelaskan, pelaku telah meminum obat penggugur kandungan yakni Cytotex yang dibelinya dari Online dengan harga Rp.1,5 juta. Pelaku pun sempat membohongi orangtuanya dengan meminta sejumlah uang untuk dibuatnya service sepeda motornya.
AS mengaku telah menjalin hubungan dengan pacarnya selama 7 tahun. Setelah hamil pacar pelaku bermaksud bertanggungjawab, namun karena kedua orang tua AS tidak menyetujui hubungannya, AS akhirnya menggugurkan kandungannya.
“Kalau pacaranya tidak terlibat atas perbuatan AS,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, kain sprei, bungkus obat Cytotex kosong, handphone pelaku dan beberapa kantong plastik.
Pelaku dijerat dengan pasal 194 UU RI No 36, tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar atau Pasal 346 KUHP tentang dengan sengaja menggugurkan kandungan/aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan di tahanan Polres Gunungkidul,” pungkasnya. (hr)
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…
GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT LEGI, Ritual adat pembukaan Cupu Kyai Panjala di Padukuhan Mendak, Kalurahan Girisekar,…
YOGYAKARTA - SABTU KLIWON, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal…
YOGYAKARTA - JUM'AT WAGE, PUCUK pimpinan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi berganti, setelah Kapolri…
BANTUL - KAMIS WAGE, POLISI mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir…