Terhalang Restu Orangtua, Seorang Gadis Nekat Menggugurkan Janinnya

2120

WONOSARI – Selasa Pahing | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul, akhirnya menetapkan AS (23) sebagai tersangka.

AS merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, pelaku aborsi janin yang sudah berusia 6 bulan.  Sebelumnya, AS telah membuang barang bukti berupa seprei bercak darah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Baron.

 

 

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwi Payana mengatakan, pengungkapan kasus penggugur kandungan  tersebut, berawal dengan ditemukannya plastik berwarna hitam yang berisi kain sprei terdapat bercak darah dan satu bungkus obat Cytotex di SPBU yang berada di Jalan Baron KM 5 Desa Duwet, Kecamatan Wonosari, Jum’at (31/01/2020) lalu.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas SPBU ke petugas kepolisian. Selanjutnya, petugas kepolisian Polres Gunungkidul dan Polsek Wonosari segera melakukan penyelidikan.

Dari pengakuan pelaku, sebelum aborsi itu terjadi, Ia meminum obat aborsi di rumahnya, kemudian melakukan perjalanan ke kontrakannya yang berada di Gejayan, Yogyakarta. Sesampainya di kontrakan, obat tersebut bereaksi sehingga janinnya keluar. Pelaku berusaha membungkusnya dengan sprei, kemudian pelaku memutuskan pulang.

“Dalam perjalanan pelaku mampir ke SPBU untuk mengambil uang di ATM, namun janin tersebut tertinggal, pelaku yang terlupa segera kembali lagi ke SPBU untuk mengambilnya, namun di tempat kejadian sudah banyak petugas kepolisian,” terangnya, saat menggelar Konferensi Pers di Polres Gunungkidul, Selasa (11/02/2020).

Pelakupun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tepus, dengan laporan barang yang berada di SPBU Jalan Baron, berupa sprei yang hilang adalah miliknya. Sebelum ditahan, pelaku sebelumnya di rawat di klinik bersalin, lantaran kondisi kesehatanya menurun.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.