Categories: NASIONAL

TKI Asal Malang Jawa Timur, Harus Menjalani Operasi Tempurung Kepala

HONGKONG, Minggu Pon – Suhartini 50th, Buruh Migran Indonesia(BMI) asal Malang Jawa Timur harus menjalani operasi pengangkatan tempurung kepala untuk membersihkan gumpalan darah yang berada didalam otaknya, akibat terjatuhal  ketika sedang mencuci toilet dirumah majikan.

Berdasarkan informasi dari team advokasi Jaringan Buruh Migran Indonesi (JBMI) Ayunara. Suhartini terjatuh pada hari rabu (5/7) didaerah Kwoloon~Hong kong.

Sampai saat ini ia masih dalam perawatan di Elizabeth Hospital-Jordan dan sempat mengalami koma selama satu minggu setelah operasi.

Kepada Kaningati, sepupu Suhartini yang selama ini merawatnya di Rumah Sakit sekaligus sebagai perwakilan keluarga, dokter mengatakan keadaan Suhartini tidak bisa kembali normal, karena ada saraf yang terpotong. Dia akan mengalami gangguan dalam berkomunikasi, penyebabnya saraf (bicara) pada otak terpotong sedikit. Sehingga menyebabkan gangguan pada cara bicaranya, dan lamban dalam merespon percakapan.

“Mba Suhartini sempat koma seminggu. Dokter bilang ke saya, mungkin butuh waktu satu bulan atau lebih untuk bisa memasang tempurung kepalanya kembali, ia(dokter) menolong operasi untuk membersihkan gumpalan darah beku diotaknya akibat beturan benda keras dan mungkin setelah sembuh Suhartini tidak akan bisa normal dalam merespon pertanyaan. Bahkan mengalami kesulitan berjalan.” Paparnya melalui sambungan seluler 5/8.

Setelah beberapa hari menjalani perawatan  keadaan ibu dari empat anak ini semakin membaik, bahkan bisa menjawab setiap pertanyaan singkat dengan cepat dan mulai bisa bangun, hanya saja jika ditanya ke masalah yang sudah lalu Suhartini perlu waktu untuk mengingat.

“Sekarang sudah bisa diajak komunikasi menjawab pertanyaan dengan cepat, tapi ya memang kalau ditanya masalah yang kemarin-kemarin masih harus mengingat agak lama, sudah bisa bangun juga. Orang tua dan anak-anaknya berharap Suhartini bisa dirawat sampai sembuh karena di Hong Kong kan lebih modern ” Tambahnya dengan nada optimis.

Berdasarkan buku paduan tentang  hak-hak Buruh Migran di Hong Kong yang dikeluarkan oleh Mission For Migran Workers (MFMW)

No 9 tentang Tuntutan kepada majikan.

Pada poin

  1. Kompensasi untuk cedera atau sakit

Dalam hal ini  majikan sudah mempunyai asuransi  kompensasi pekerja bagi pekerjanya, jika tidak maka majikanlah yang harus menanggung seluruh biaya pengobatannya untuk sakit atau cedera ketika bekerja. Pada saat sakit majikan dilarang memutuskan kontrak kerja. Pekerja rumah tangga harus melaporkan ke Labour Departement untuk mendapatkan rujukan ke Divisi Kompensasi Pekerja(Employeers Compensation Division)

Jika mengalami kesulitan untuk melapor, pekerja bisa menghubungi team advokasi dari organisasi buruh migran di Hong Kong.

 

Penulis: Yani Serdadu

infogunungkidul

Recent Posts

Lemot Buka Rekam Medis, RSUD Wonosari Disomasi

GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…

8 jam ago

Keluarga Besar Partai Golkar Berduka, Tokoh Politik Senior Berpulang

GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…

1 hari ago

Smart Batik Indonesia Kembangkan Ekosistem Batik Sawit di Yogyakarta

YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…

3 hari ago

Dugaan Malpraktik RSUD Wonosari akan Dibawa ke-Majelis Disiplin Profesi

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…

4 hari ago

Veda Ega Pratama Pembalap Indonesia Asal Gunungkidul Mengukir Sejarah Besar

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…

4 hari ago

Kekeringan di Gunungkidul, UPZ UP45 Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih di Ngawen

GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…

6 hari ago