PONJONG – MINGGU PON | Polemik tukar guling tanah kas Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul terus berlanjut. Setelah sebelumnya ada satu ahli waris mempersoalkan, kini muncul kesaksian dari ahli waris lainnya. Lahan yang luasannya mencapai ribuan meter tersebut diatasnya berdiri bangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ponjong, sementara lahan pengganti yang dikelola ahli waris hingga kini belum memiliki kepastian hak milik secara legal.
Persoalan tersebut meskipun telah berlangsung puluhan tahun dan berganti- kepemimpinan Lurah (Kepala Desa) berkali-kali namun belum terselesaikan.
Diketahui riwayat kepemilikan tanah yang saat ini dibangun gedung MTsN Ponjong merupakan milik tiga orang warga setempat, yakni Almarhum Sujak, Almarhum Imam Sukiyadi dan Almarhum Suro. Dari tiga pemilik tanah tersebut luas tanah paling besar yakni milik Suro, ± berkisar tiga ribu meter disusul Almarhum Sujak sekitar dua ribuan meter dan Almarhum Imam Sukiyadi sekitar seribuan meter.
Sukino warga Padukuhan Koripan 1 RT05/RW 07, Sumbergiri ahli waris dari Imam Sukiyadi memberikan kesaksian. Ia membenarkan asal mula lahan lokasi MTsN Ponjong berdiri adalah milik tiga orang warga tersebut diatas dan salah satunya adalah orang tua Sukino.
Namun demikian, dia tidak akan mempermasalahkan terkait tukar guling lahan tersebut. Sukino menyampaikan, saat ini dirinya menggarap lahan penganti berupa sawah tetapi terkait status kepemilikan tanah masih ngambang.
“Setahu saya sampai sekarang tukar garapan itu masih ngambang kepemilikannya. Untuk saya pribadi dan saudara saya itu memang sampai sekarang ini merasa berat untuk mempermasalahkan karena itu digunakan untuk sosial dibidang pendidikan, tetapi saya berharap sedapat mungkin untuk semua pewaris memiliki pegangan surat keterangan yang kuat meski bukan sertifikat,” ungkap Sukino, Sabtu, (29/08/2020).
Lebih lanjut dia menambahkan, permasalahan tukar guling tanah kas desa di Sumbergiri dapat dijadikan pelajaran untuk semua warga masyarakat yang memiliki tanah untuk kepentingan umum harus hati-hati.
“Bila ada keperluan untuk kepentingan umum baiknya pemerintah menyediakan tanah negara saja jangan tukar guling milik warga karena prosesnya panjang dan sulit, tetapi sulitnya itu karena belum dikerjakan atau tidak dikerjakan saya berprasangka baik saja,” jelas Sukino.
Sementara itu Subari warga Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong kepada infogunungkidul berbagi pengalaman, terkait persoalan tukar guling tanah kas desa. Dirinya sebagai ahli waris pemilik lahan yang digunakan untuk Pasar Desa, dapat meminta haknya secara sah kepada pihak Pemerintah Kalurahan.
“Waktu itu, saya buat sertifikat tanah milik orang tua saya karena pihak kalurahan ternyata tidak memiliki dokumen lengkap terkait tukar guling tanah itu. Berkaca dari pengalaman saya ini, sebenarnya mengenai persoalan tukar guling dapat diselesaikan tanpa mengorbankan hak dan rasa keadilan bagi masyarakat, tinggal kemauan dan keseriusan pemerintah kalurahan seperti apa,” tutup Subari. (Agus SW)
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…