PLAYEN, SELASA LEGI – Pecurian kayu jati terjadi di hutan Petak 90 Resort Polisi Hutan (RPH), Kepek Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Gunungkidul, Minggu (21/10). Pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Playen.
Kapolsek Playen, AKP Yusuf Tianotak mengungkapkan, Minggu (21/10), pukul 05.00 Wib, anggota Polisi Hutan (Pol Hut) RPH Menggoro melakukan Patroli. Mereka melihat seseorang sedang memotong kayu jati. Anggota Pol Hut itu pun segera melapor ke Polsek Playen.
“Atas laporan tersebut, anggota kami melakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Yusuf, Selasa (23/10).
Teridentifikasi, pelaku berinial S (39), warga RT 03/02, Dusun Kepek II Desa Banyusoco, Kecamatan Playen.
Anggota Unit Reskrim Polsek Playen juga melakukan penggeledahan rumah pelaku. Dalam operasi ditemukan barang bukti kayu jati 5 potong diameter 30 cm, 26 cm, 24 cm, 21cm, dan 26 cm, panjang 1,70 cm. Barang bukti itu disembunyikan dalam truk, Nopol AB 8525 DD.
“Seluruh kayu disita termasuk gergaji potong yang digunakan pelaku. S, saat ini ditahan di Polres Gunungkidul,” pungkasnya. (Joko)






