PONJONG, Selasa Pon – Warga Desa Kenteng, Kecamatan Ponjong berkecendrungan melakukan kegiatan menggali ulang bekas tambang batu karst di area tanah kas desa. Hal ini di anggap berbahaya.
Kepolsian Sektor Ponjong bersama Pemerintah Desa Kenteng, berangapan, kegiatan tersebut merusak lingkungan, juga menimbulkan potensi ambrol.
Bripka Iskandar, Babinkamtibmas mewakili kapolsek Ponjong bersama Pemerintah Desa Kenteng melakukkan pemasangan papan larangan di Gunung Bimo Dusun Bendo Desa Kenteng.
”Tempat tersebut rawan ambrol,” ujar Bripka Iskandar, (14/11).
Sementara itu, Kepala Desa Kenteng Sukarno, S.lP. mengatakan, pelarangan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Permusyawaran Desa (BPD).
“Tanah kas desa, berdasarkan aturan tidak boleh ditambang,” ucap Kades Kenteng singkat, tanpa menyebut aturan perundangan yang dimaksud.
Jumlah warga penambang, serta total luasan tanah kas desa bekas area pertambangan batu karst, tidak dijelaskan secara rinci.
Reporter: W. Joko Narendro






