Warga Paliyan Dilaporkan Ke Polisi, Kasus Penggelapan Motor

1060

PALIYAN, Kamis Pon-YY (40) warga Desa Karangduwet, Kecamatan Paliyan dilaporkan ke aparat Kepolisian Sektor Paliyan. Diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor jenia Yamaha Mio GT nopol AD 5007 KQ warna putih milik Arif Yuniarto (31) warga Desa Gayamharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman.

Kapolsek Paliyan AKP Catur Widodo menjelaskan bahwa, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (15/12) pukul 11.00 WIB, sewaktu korban berada di rumahnya ditelepon oleh pelaku yang berniat meminjam sepeda motornya.

“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mencari pekerjaan selama 3 hari,” ujar Kapolsek, Kamis (22/02).

Kapolsek menambahkan, kemudian korban mengantarkan sepeda motornya kepada pelaku dan bertemu di depan balai desa Karangduwet. Lantaran sudah mengenal pelaku korban pun tak menaruh curiga.

“Korban diantarkan pulang berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motornya,” imbuhnya.

Selang beberapa minggu kemudian pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban. Dan hingga saat ini pelaku tidak bisa dihubungi, tidak diketahuì keberadaannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugin sekitar Rp 9 juta rupiah. Tak terima dengan kejadian tersebut korban melaporkan palaku ke Polsek Paliyan.

“Kasus tersebut sudah dalam penangannan kami,” pungkas Kapolsek.

 

Reporter: Redaksi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.