Karena pemasangan patok tanpa sosialisasi, maka Pardi dan Mardi mencecar utusan Bupati untuk menjelaskan alasan agar mudah dipahami warga.
Alasan mereka berdua, bumi yang dipatok oleh Pemkab Gunungkidul secara belah bujur dari timur ke barat merupakan tanah enclave milik Kasunanan Surakarta yang ada di wilayah Kasultanan Yogyakarta.
VIDEO PILIHAN :
“Saya ada referansi sejarah, bahwa Sultan Yogyakarya tidak memiliki kewenangan terhadap tanah enclave. Bupati dan jajarah sepantasnya menghargai histori tersebut,” kata Pardi yang juga mantan Kades Watusigar itu.
Dia yakin bahwa dasar hukum yang digunakan Bupati benar adanya. Tetapi, demikian desak Pardi, historika tanah enclave milik Kasunanan harus dihargai.
“Dalam tempo dua minggu patok BPN harus dicabut. Kalau tidak, warga Watusigar akan mengadu ke Gubernur DIY,” pungkas Pardi.
Debat siang itu dijaga ketat oleh aparat Polsek dan Koramil Ngawen. Hadir dalam kesempatan tersebut Giman, Kades Watusigar, perangkat, warga, Komisi A DPRD Gunungkidul dan dari BPN. (Bambang Wahyu Widayadi)
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…
WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…
GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…