Karena pemasangan patok tanpa sosialisasi, maka Pardi dan Mardi mencecar utusan Bupati untuk menjelaskan alasan agar mudah dipahami warga.
Alasan mereka berdua, bumi yang dipatok oleh Pemkab Gunungkidul secara belah bujur dari timur ke barat merupakan tanah enclave milik Kasunanan Surakarta yang ada di wilayah Kasultanan Yogyakarta.
VIDEO PILIHAN :
“Saya ada referansi sejarah, bahwa Sultan Yogyakarya tidak memiliki kewenangan terhadap tanah enclave. Bupati dan jajarah sepantasnya menghargai histori tersebut,” kata Pardi yang juga mantan Kades Watusigar itu.
Dia yakin bahwa dasar hukum yang digunakan Bupati benar adanya. Tetapi, demikian desak Pardi, historika tanah enclave milik Kasunanan harus dihargai.
“Dalam tempo dua minggu patok BPN harus dicabut. Kalau tidak, warga Watusigar akan mengadu ke Gubernur DIY,” pungkas Pardi.
Debat siang itu dijaga ketat oleh aparat Polsek dan Koramil Ngawen. Hadir dalam kesempatan tersebut Giman, Kades Watusigar, perangkat, warga, Komisi A DPRD Gunungkidul dan dari BPN. (Bambang Wahyu Widayadi)
Page: 1 2
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…
YOGYAKARTA - KAMIS WAGE, SEBANYAK 3.865 mahasiswa Universitas Gadjah Mada program sarjana dan sarjana terapan…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, SEBANYAK 18.850 mahasiswa baru atau Maba Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Tahun…
YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, TIM Admisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bergerak aktif mengenalkan International Undergraduate…
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…