WONOSARI – Rabu Pon | Pelantikan 55 Kades 31 Desember 2019 didanai APBD Gunungkidul tahun berjalan. Karena nomenklatur (tatanama) berubah, maka bakal dilakukan pelantikan konversi 144 Kades. Biaya berasal dari Danais 2020 sedang dikalkulasi.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, SE. menyatakan, pelantikan tersebut menyesuaikan Perda yang baru.
Teknis lapangan mengenai persiapan, biaya pelantikan dan yang lain, menurut Endah, sejauh ini OPD yang membidangi belum ada Koordinasi dengan komisi DPRD yang membidangi .
“Komisi A belum laporan, tetapi segera akan kami cek,” ujar Endah (08/01/20).
Dikonfirmasi, Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul, Sudjoko menyatakan, biaya pelantikan 55 Kades 31 Desember 2019 silam bersumber dari APBD Gunungkidul, tanpa menyebut besaran rupiah.
Sementara biaya pelantikan konversi Kades ke Lurah menurutnya sumber dananya berlainan.
“Pelantikan Kades kemarin itu beda. Itu dana tahun anggaran 2019 berdasarkan perda lama yang masih berlaku,” kata Sudjoko
Tentang besaran biaya pelantikan konversi dia menyatakan belum tahu secara pasti.
“Baru dihitung karena sekalian menggunakan dana keistimewaan,” tandasnya. (Bambang Wahyu Widayadi)













