Guna Memantau Netralitas ASN Pemda Gunungkidul Diwajibkan Membentuk Desk Pilkada

1770

WONOSARI – Sabtu Kliwon | Persiapan pilkada serentak 2020 telah dilewati. Bulan Januari mulai memasuki tahapan pelaksanaan. Netralitas ASN santer disoroti, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran untuk dipedomani bersama.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Ph. D mengeluarkan Surat Edaran No. 273/487/SJ. Isi SE mengatur soal penegasan dan penjelasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. SE Mendagri tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia tanggal 21 Januari 2020.

 

 

SE Mendagri 273/487/SJ secara rinci mengatur banyak hal,  satu di antaranya adalah mewajibkan Gubernur, Bupati / Walikota untuk  membuat laporan harian tentang kemungkinan adanya Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat di dalam kegiatan politik praktis di wilayah kerja masing-masing.

Pemerintah daerah propinsi, kabupaten/kota menurut Tito Karnavian,  seperti tertulis pada Romawi II angka 2 berkewajiban membentuk Desk Pilkada.

“Desk Pilkada propinsi dan kabupaten/kota mempunyai tugas melaporkan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan persiapan dan pelaksanaan pilkada secara berjenjang dan melaporkan rutin setiap hari,” demikian salah satu bunyi perintah SE Mendagri 273/487/SJ tersebut.

Dalam SE Mendagri 273/487/SJ Romawi II angka 3 huruf d. diktum 2 dinyatakan, laporan pelaksanaan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.

Format laporan menyangkut netralitas ASN  tertera di dalam lampiran II SE 273/487/SJ. Isi pokok laporan memuat: jumlah ASN, data ASN yang melanggar aturan, dan kebijakan Pemda dalam mewujudkan netralitas ASN.

Sejauh penelusuran, infogunungkidul.com belum menemukan, bahwa Pemda Gunungkidul membentuk Desk Pilkada. (Redaksi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.