WONOSARI – Kamis Kliwon | Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S. Sos mengeluarkan Surat Edaran nomor 130 / 0106, tertanggal 9 Januari 2020. Surat Edaran BupatiĀ berisi tentang netralitas pegawai negeri sipil (PNS) terkait dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Gunungkidul tahun 2020.
Dalam rangka menyukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati Gunungkidul tahun 2020, demikian tulis Badingah di dalam Surat Edarannya, diminta perhatian Saudara (yang dimaksud adalah Kepala-Kepala OPD) dan segenap PNS, untuk memperhatikan 5 (lima) hal penting.
Pada item pertama, Badingah menulis, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan cara:
(a). terlibat dalam kampanye (b). menggunakan fasilitas, terkait dengan jabatan, (c). membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam kampanye, (d). mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
Dalam item 2, Badingah meminta agar masyarakat melaporkan ke Bupati jika melihat PNS melanggar larangan sesuai SE yang diterbitkannya.
Berikutnya pada item 3, PNS yang terbukti melakukan pelanggaran akan djatuhi hukuman disiplin.
Pada item 4, Badingah menyatakan, penjatuhan hukuman disiplin selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Item terakhir, Kepala-Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) diminta mensosialisasikan SE yang dimaksud, di lingkungan kerja yang menjadi tanggungjawabnya.
Surat Edaran Bupati No. 130/0106 ditujukan kepada seluruh OPD, tembusan dikirim ke Gubernur DIY, DPRD, KPU dan Bawaslu Gunungkidul. (Redaksi)













