NGAWEN – Senin Pon | Lima Desa di Kecamatan Ngawen, masing-masing Desa Kampung, Beji, Watusigar, Tancep serta Jurangjero mengajukan permohonan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penarikan biaya seragam, tetapi ada biaya tambahan untuk hibah dan jual beli.
Desa Kampung, Beji dan Tancep, berdasarkan pengakuan perangkat desa setempat masing-masing mengajukan 1.000 bidang, sementara untuk Desa Watusigar 542 bidang.
Suparno, Lurah Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul menyatakan, dalam proses pengajuan sertifikat tanah dikenal empat macam konversi (perubahan).
“Perubahan hak milik murni, perubahan karena turun waris, perubahan karena hibah, dan perubahan karena jual beli,” ujar Suparno (17/02/20).
Dilansir dari berbagai sumber, yang dimaksud konversi atau perubahan hak milik murni adalah perubahan yang kelengkapan dokumen awalnya berupa Leter C atau D atas nama pemohon itu sendiri.
Sementara yang dimaksud dengan konversi turun waris adalah berubahnya hak milik, karena seluruh dokumen yang mau diubah adalah atas nama orang tua (kerabat) pemohon.





