Biaya PTSL Rp 150 Ribu Bertambah Rp 200 Ribu untuk Konversi Hibah dan Jual Beli

4182

Berikutnya konversi hibah dan jual beli merupakan perubahan hak milik yang didukung dokumen berupa akte baik hibah maupun akte jual beli yang harus diproses melalui PPAT.

“Terkait biaya, konversi murni dan turun waris, biayanya normatif, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2017, sebesar Rp 150.000,00,” terang Lurah Kampung.

 

 

Tetapi soal konversi hibah dan jual beli, ini pengakuan Sugiyatno, Kasi Pemerintahan Desa Beji, biayanya berbeda.

“Untuk memproses ke Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dikenakan biaya sebesar Rp 200.000,00 per sertifikat. Kalau itu diikutkan ke program PTSL tetap dikenakan Rp 150.000,00,” terang Sugiyatno.

Dia tidak merinci dan menjelaskan, payung hukum yang melegalkan pungutan Rp 200 ribu di luar PTSL yang Rp 150 ribu.

Di tingkat lapangan diperoleh penjelasan, bahwa untuk memperlancar pelayanan permohonan PTSL, desa membentuk Team Pelaksana Kegiatan (TPK). (Team Redaksi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.