Tenggak Obat Rumput, Warga Ngawen Meninggal Dunia

2167

GUNUNGKIDUL – Diduga karena terlilit hutang, AY (35), warga Padukuhan Sambeng V, RT 04/05, Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara meminum obat pembasmi rumput jenis Calaris, Selasa (03/03/2020).

Kapolsek Ngawen, AKP Kasiwon mengatakan,peristiwa tersebut terjadi pada pukul 05.30 WIB. Sebelum meninggal dunia, korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarganya.

“Korban mengeluh tidak enak badan kepada keluarganya, tak lama kemudian, keluarga pun mulai panik lantaran korban kemudian muntah,” terangnya.

Korban kemudian di bawa ke Rumah Sakit Cawas untuk menjalani perawatan, namun takdir berkata lain, penanganan medis tidak mampu menyelamatkan nyawa korban.

“Kita mendapat laporan pukul 09.30 WIB, menurut keterangan dari keluarganya, korban nekat bunuh diri dengan cara meminum obat pembunuh tanaman lantaran terlilit hutang,” jelasnya.(hr)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.