WONOSARI, RABU LEGI-Jalannya pemerintahan Desa Balong, Kecamatan Girisubo, Gunungkidul, DIY, seperti dilaporkan Camat setempat selaku pembina wilayah berjalan normal. Soal dikabarkan ada persoalan rumit menyangkut implementasi aturan memang benar.
Sujarwo, Kepala Inspektorat Daerah mengungkapkan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi A, DPRD Gunungkidul, Selasa (10/12).
“Laporan Pak Camat Girisubo yang masuk ke Inspektorat dirinci ke dalam tiga item,” kata sujarwo di depan Ketua Komisi A, Sugiarto, dan enam anggota yang lain.
Pertama, papar Sujarwo, laporan situasi, selepas demo warga yang mengendaki Kades turun jabatan.
Kedua, laporang riil bahwa kegiatan internal perangkat, berjalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Pelayanan masyarakat, di dalam laporan Pak Camat disebutkan, tidak ada yang terganggu,” imbuh Kepala Inspektoratda.
Laporan yang ketiga, Camat Girisubo menyebutkan, bahwa pembangunan gedung balai desa, senilai Rp 1,2 miliar yang dikerjakan rekanan, tidak melaui musyawarah. Pun pula tidak memiliki dokumen peraturan desa yang memayunginya.
Laporan item ketiga inilah yang kemarin, pada rapat kerja dibahas. Meski demikian, hasil pembicaraan tidak bisa diambil kesimpulkan karena data belum terkumpul secara kengkap. Penyelesaian item ketiga, menurut Sujarwo, butuh proses penelusuran panjang dan cermat.
“Mecari jalan kekuar terkait kasus pembangunan kantor desa di luar musyawarah, menurut undang-undang adalah ranah BPD,” tegas Sujarwo.
Pemerintah Kabupaten, menurutnya berperan menfasilitasi, agar persoalan tersebut selesai, dan tidak terkesan melanggar undang-undang. (Agung)













