Dari Pada Sita KTP, Satpol-PP Gunungkidul Pilih Tegur Pelanggar, Ini Penjelasanya

1224

WONOSARI-RABU PON | Masa PSTKM resmi diperpanjang sejak 26 Januari 2021 kemarin, hingga 8 Februari 2021 mendatang. Berbagai upaya penegakan aturan dilakukan, bagi para pelanggar PSTKM hingga Protokol Kesehatan (prokes). Satpol-PP DIY memutuskan akan menyita kartu identitas (KTP) pelanggar. Tak hanya warga, aturan ini pun berlaku bagi wisatawan.

Merespon kebijakan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol-PP Gunungkidul Sugito menyatakan bahwa, pihaknya tidak akan melakukan penyitaan KTP tersebut.

“Kami tidak sampai menyita KTP, pelanggar hanya dibutuhkan untuk pendataan,” katanya pada Rabu (27/01/2021).

Sugito juga mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada Instruksi Bupati Gunungkidul tentang PSTKM. Pelanggar ditindak dengan cara ditegur, menghentikan, hingga membubarkan kegiatan yang dianggap melanggar.

Langkah edukasi pada masyarakat lebih diperlukan. Sebab, menurutnya cara itu lebih efektif agar mereka bersedia dan memahami aturan dalam Instruksi PSTKM tersebut.

“Jadi fokus kami tetap pada edukasi dan teguran tertulis pada mereka yang melanggar,” jelas Sugito.

Hal senada juga diungkapkan, Bupati Gunungkidul Badingah. Menurutnya, kebijakan penyitaan KTP bagi pelanggar PSTKM dirasa tidak diperlukan. Mereka cukup diberi peringatan atau pun teguran.

Edukasi, menurutnya juga lebih penting dilakukan saat ini, terlebih pihaknya telah menghapus syarat Rapid Antigen guna menstabilkan kunjungan wisata.

Adapun, wisatawan yang akan berwisata di Gunungkidul cukup melewati pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di pintu retribusi, khususnya kawasan pantai.

“Kami harap dengan dihapusnya aturan itu wisata Gunungkidul bisa kembali bergairah, tapi tentunya tetap taat aturan,” kata Badingah. (Heri)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.