WONOSARI, SELASA PON-Sesuai jadwal, penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD adalah 20 September 2018. Kampanye, dimulai 23 September 2018. Sejak pengajuan caleg ke KPU dan KPUD ditutup (27/07) silam, di media sosial (fb), mulai berseliweran kampanye terselubung. Bawaslu tak bisa berbuat banyak.
Kampanye tersebut diformat dalam bentuk doa dan curhat politik. KPU serta Bawaslu tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan doa dan curhat politik yang dilakukan secara perorangan.
Salah satu ketua parpol besar menulis di akun facebooknya,”Ya Allah lindungi para caleg kami yang akan bertarung pada Pileg 2019 kelak,” pinta Ketua Parpol, tanpa memasang alat peraga kampanye.
Yang dalam bentuk curhat, beda lagi, termasuk terang-terangan memasang APK (foto calon lengkap dengan nomor urut parpol).
“Anakku 17 April 2019 maju bertarung di dapil anu dari partai anu, nomor urut sekian,” dukung ya sodara-sodara,” curhat seorang ibu, lengkap memajang foto anaknya.
Doa dan curhat politik tersebut dilakukan jauh sebelum jadwal kampenye. Fakta menunjukkan, Bawaslu dan Panwaslu tak berbuat apa-apa.
Sepanjang ada yang berani melapor, demikian ujar salah satu bacaleg dari partai tertentu, mereka bisa dikenai sanksi. Doa, curhat, dan kampaye politik, bedanya cuma setipis kulit bawang.
“Tetapi dalam sejarah pemilu di Indonesia, belum ada yang sampai di-diskualifikasi,” katanya. Bambang Wahyu Widayadi






