TAFSIR YANG KELIRU SOAL POLITIK UANG

1537

Money Politik berpotensi diartikan secara salah kaprah. Setiap uang yang sengaja dihamburkan  ke publik terkait menjelang atau selama pesta demokrasi, dua-duanya dikategorikan sebagai politik uang. Pemahaman demikian keliru, ini patut diluruskan.

Kabupaten Gunungkidul, Rabu 23 September 2020 akan melangsungkan pemilihan kepala daerah. Di awal September 2019 banyak kasak-kusuk adanya money politik. Kasak-kusuk tersebut, sesungguhya tidak pas karena tidak berdasar.

VIDEO TERBARU:

Seseorang akan dijerat hukum manakala memberikan uang untuk memilih atau sebaliknya tidak memilih calon pasangan tertentu pada masa kampanye kepala daerah.

September 2019, pendaftaran bakal calon saja belum, apalagi kampanye. Misal ada tokoh yang mengumpulkan massa kemudian memberi transport Rp 250.000,00 tidak bisa dikategorikan; bahwa dia melakukan politik uang.

Kalau publik menuding Bawaslu sebagai macan ompong, institusi ini akan menepis dengan mudah, bahwa tidak ada aturan yang mengatur untuk melakukan penindakan.

Banyak orang tidak tahu, bagaimana teknik Bawaslu mencegah politik uang pada pilkada 2020.

Saya bertanya kepada Is Sumarsono, Ketua Bawaslu Gunungkidul. Jawaban Ketua sederhana.

“Intinya kami mempedomani peraturan,” kata dia,” (5/9/19).

Itu artinya, bawa Bawaslu tidak akan melakukan tindakan apa pun, selama itu tidak diperintahkan oleh regulasi. Termasuk diam seribu bahasa terhadap fenomena tokoh memberi uang di luar koridor kampanye.

Saya hanya menegaskan, tetapi ini bukan berarti mendukung, bahwa tokoh yang memberi uang transport kepada sekelompok massa di luar koridor kampanye, tidak termasuk kategori politik uang. Dipastikan, dia tidak akan digubris Bawaslu. (Bambang Wahyu Widayadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.