Terkait Pelanggaran Kode Etik, KPU Kabupaten Gunungkidul Membisu

1565

WONOSARI–SELASA WAGE | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gunungkidul terbukti melanggar tiga pasal kode etik dalam pelaksanaan Pilkada Gunungkidul beberapa waktu lalu. Hal tersebut terungkap pada pembacaan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), atas gugatan Calon Independen Ir. Kelik Agung Nugroho.

Terkait permasalahan tersebut, lima komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul irit bicara.

Dikonfirmasi infogunungkidul, di kantor KPUD Kabupaten Gunungkidul Jalan Ki Demang Wonopawiro, Lingkar Utara Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, salah satu komisioner KPUD Gunungkidul, Rohmad Qomarudin, S. Pd.I enggan memberikan penjelasan secara rinci.

Qomar mengatakan, dalam masa Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) maka jadwal ngantor KPUD dibatasi hingga 25%, dalam satu Minggu hanya dua kali masuk kantor.

“Hari ini Pak Ketua tidak masuk kantor karena ada PSTKM, untuk jadwal masuk kerja disub, satu Minggu dua kali ngantor”, ungkap Qomarudin, Selasa, (02/02/2021) siang.

Lebih lanjut, dikatakan Qomarudin, bahwa dirinya tidak bisa memberikan tanggapan terkait kasus gugatan Kelik Agung Nugroho karena kewenangan hak jawab ada pada ketua.

“Kalau untuk menanggapi terkait kasus ini pak ketua yang berwenang menjawab”, ujar Qomarudin.

Terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, S.Pd, M.Pd.SI saat dihubungi awak media via telphone tidak ada tanggapan, demikian halnya melalui pesan WhatsApp (WA) Hani membisu tidak memberikan komentar. (Karyanto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.