Warga Keluhkan Program PTSL 2020 Kalurahan Pulutan Tanpa Ada Kwitansi

1284

WONOSARI-RABU WAGE | Meski telah kelar dalam proses pelaksanaan dan sertifikat telah dibagikan beberapa waktu lalu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Kalurahan Pulutan, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul meninggalkan sejumlah persoalan, diantaranya tidak adanya kwitansi biaya yang diberikan oleh pihak Pemerintah Kalurahan kepada masyarakat pendaftar.

Hal tersebut dikeluhkan oleh beberapa warga Kalurahan Pulutan yang ikut mendaftar program PTSL 2020.

Selain itu, beberapa warga juga mengaku, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus sertifikat melalui program PTSL lebih dari 150 ribu rupiah.

“Saya ikut program tersebut. Untuk biaya ada yang ditarik Rp. 150.000,- tetapi juga ada yang ditarik Rp. 350.000,-. Hanya heran saya dalam pembayaran tersebut masing-masing warga yang ikut program tidak diberi kwitansi bukti pembayaran. Karena kami hanya masyarakat kecil ya adanya hanya manut,” ungkap salah satu warga, Senin, (08/02/2021).

Menanggapi hal tersebut, Lurah Kalurahan Pulutan, Rusmiyanto, S.IP saat dikonfirmasi awak media di kediamannya Padukuhan Ngaliyan, Kalurahan Pulutan memberikan penjelasan, bahwa program PTSL di Kalurahan Pulutan sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai peraturan di Kalurahan Pulutan untuk biaya PTSL dikelola secara transparan oleh TPK untuk penunjang kegiatan PTSL,” jelas Rusmiyanto, Minggu, (14/02/2021) sore.

Lebih lanjut Rusmiyanto menerangkan, melalui musyawarah bersama BPN Kabupaten Gunungkidul, Penewu Wonosari serta PPAT mengenai proses kerja PTSL, masyarakat Pulutan telah diberikan sosialisasi adanya tambahan biaya adalah untuk tanah yang ada akta jual belinya serta tergantung luasan tanahnya.

Namun demikian, Lurah Pulutan Rusmiyanto ketika disinggung terkait pembayaran biaya PTSL tanpa kwitansi, pihaknya tidak memberikan tanggapan. (Karyanto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.