Menggelapkan Motor Warga Gunungkidul Dibekuk Polsek Gamping

1096

SLEMAN, KAMIS LEGI-AK (21), warga Gunungkidul ditangkap Unit Reskrim Polsek Gamping lantaran melakukan tindak penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Anugrahati warga Gamping, Sleman.

Informasi yang berhasil dihimpun media, polisi menangkap pelaku di Yogyakarta, (10/16). Posek Gamping mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Vario, BPKB, dan STNK.

Karena ulah KA, korban merugi puluhan juta rupiah. Hasil kejahatan, menurut pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Gamping Kompol Hendri Multi membeberkan, KA meminjam motor milik korban beserta surat-surat, kemudian memindahtangankan tanpa sepengetahuan pemilik.

“Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP,” kata Kapolsek.

Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku ditahan di rutan Polsek Gamping. Di tempat berbeda, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Rico Sanjaya, ketika dikonfirmasi awak media belum memberi tanggapan. (Joko)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.