Meninggal Kena Covid-19, Diminta Uang Muka Empat Juta Rupiah

2252

PLAYEN-SELASA WAGE | Tri Haryati (24) warga Padukuhan Kepil, Desa Bandung, Kapanewon Playen meninggal di Rumah Sakit Panti Rapih 16-6-2021. Dia terkena Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan petugas kamar jenazah atas nama Honem.

Jenazah dipulangkan ke rumah duka 16-6-2021, sementara pihak keluarga diminta membayar uang muka sebesar Rp 4 juta.

Permintaan rumah sakit itu pun dituruti, dan pihak keluarga menerima bukti kuitasi dibubuhi stempel rumah sakit plus tanda tangan penerima uang.

Pesan yang disampaikan pihak rumah sakit melalui kurir pengantar jenazah, bahwa tanggal 22-6-2021 keluarga harus melunasi biaya, tanpa menyebut besaran kekurangan biaya yang dimaksud.

Atas inisiatif tokoh masyarakat, penarikan biaya empat juta rupiah sebagai uang muka dan kewajiban pelunasan atas kekurangannya dikonfrontir alias dimintakan penjelasan ke pihak Panti Rapih, Selasa siang 22-6-2021.

“Kami berdebat soal biaya. Ladasan kami adalah keputusan yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan, bahwa korban Covid-19 yang meninggal di rumah sakit tidak dikenakan biaya,” ujar tokoh yang minta jati dirinya tidak disebutkan.

Alhasil, demikian lanjut tokoh tersebut, pihak RS Panti Rapih kemudian berjanji akan mengembalikan uang muka Rp 4 juta yang ditarik tertanggal 16-6-2021.

“Kami dan keluarga Tri Haryati almarhum menunggu realisasi pengembalian uang muka yang Rp 4 Juta tersebut,” pungkasnya. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.