Pilihan Lurah Desa Pengkol Diharap Tidak Terganggu

1472

NGLIPAR-KAMIS LEGI | Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tanggal 30 Oktober 2021 melaksanakan pilihan lurah serentak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Hingga masa PPKM Darurat 29 Juli 2021, pemilihan lurah telah memasuki tahap penyusunan draf tata tertib serta rancangan anggaran biaya pemilihan.

Karena sembilan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Desa Pengkol, Kapanewon Nglipar menyatakan mengundurkan diri pada tanggal 16 Juli 2022, dimungkinkan penanganan penyusunan draf Tatib dan RAB untuk pemilihan lurah di desa Pengkol terganggu.

“Meski seluruh anggota Bamuskal Desa Pengkol menyatakan mudur, Surat Keputusan Bupati belum turun. Jadi Ketua bersama anggot masih mempunyai tanggung jawab penuh,” ujar Sukanto, Penewu Nglipar di ruang kerjanya,” 29-7-2021.

Tidak berbeda jauh dengan penjelasan Kriswanto, S. STP. MM Kepala Seksi Bina Administrasi Pemerintahan Desa (BAPD) Kantor DP3AKBPMD Gunungkidul.

“Bamuskal secara resmi berhenti setelah ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Menurut info yang kami terima, Bamuskal Desa Pengkol masih bersedia melaksanakan tugas sambil menunggu proses pemberhentian mereka” ujar Kriswanto, yang ditemui secara terpisah.

Sumarno, Ketua BP-KAL saat dikonfirmasi tentang sejauh mana penyiapan Tatib dan RAB pemilihan lurah Desa Pengkol belum berkomentar apa pun. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.