Eks Direktur RSUD Wonosari Merugikan Negara Sebesar 470 Juta

1503

YOGYAKARTA-SELASA KLIWON | Kasus tindak pidana korupsi anggaran jasa pelayanan medik dan pembayaran jasa pelayanan dokter Laboratorium RSUD Wonosari, Kabupaten Gunungkidul tahun 2009-2012 akhirnya terungkap jelas dan gamblang.

Dalam modus operandinya, tersangka membuat dokumen fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah).

Yuliyanto, S.I.K, M.Sc Kabid Humas Polda DIY menjelaskan, bahwa antara tahun 2009 hingga 2012, telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

Karena salah bayar, ditegaskan Yuliyanto, maka pada tahun 2015, tersangka II warga Wonosari, Gunungkidul yakni salah satu Eks Pejabat RSUD Wonosari saat itu memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang salah bayar tersebut.

Maka, di tahun yang sama, terkumpullah uang pengembalian jasa dokter lab, sebesar Rp. 646.384.618,00,- (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah).

Dari jumlah tersebut yakni sebesar Rp. 158.349.990,-(seratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) telah dimasukkan ke dalam kas RSUD Wonosari.

“Sedangkan sisanya sebesar Rp. 488.034.628,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) atas perintah tersangka tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari,” ungkap Yuliyanto, Selasa (28/06), di Mapolda DIY.

Lebih lanjut disampaikan Kabid Humas,  uang sebesar Rp. 470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama sama tersangka lainnya yakni AS warga Wonosari, Gunungkidul, yang saat itu menjabat salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari.

“AS ini juga diperiksa sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah dan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut. Atas persetujuan II, AS membuat kwitansi fiktif seolah olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana RSUD,” jelas Yuliyanto.

Adapun kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, ditambahkan Yuliyanto,  yakni rehab ruang loundry, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD, dan Radiologi, rehab ruang tunggu laboratorium, Gedung Satpam, dan Bangsal Dahlia serta pengecatan gedung, dan pagar RSUD Wonosari dengan dana sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).

(Agus SW)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.