Perpres 104: Menepuk Air di Dulang, Terpecik Muka Sendiri

1234

WONOSARI-RABU KLIWON | Presiden Jokowi itu terkenal sebagai jagoan perombak peraturan daerah. Ribuan peraturan daerah baik provinsi maupun kabupaten dirombak habis-habisan dalam arti dibatalkan, tetapi ketika menyusun Perpres nomor 104 tahun 2021 justru menabrak Undang-Undang Desa.

Konsekuensinya Lurah atau dengan sebutan lain Kepala Desa seluruh Indonesia melakukan protes karena Perpres nomor 104 tahun 2021 itu dianggap merusak Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP-Des) yang telah sejalur dengan UU Desa.

“Apa yang diperjuangkan para lurah ini sebagai bentuk kritikan agar aturan tidak bertabrakan. Lahirnya UU desa memberikan ruang bagi Desa untuk mengelola pemerintahan lebih luas, namun justru muncul kepres 104 yang menjadikan desa tak berkutik. Dana desa harus dimaknai sebagai bentuk konsekuensi pemberian ruang otonomi desa yang menjadi amanat UU Desa Semoga langkah teman teman perangkat desa Gunungkidul sukses sampai ke pusat,” tulis Suharjono Sindo, mengomentari demo damai di Gedung DPRD Gunungkidul yang dilakukan Paguyuban Semar, 16-12-2021.

Heri Yulianto Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Gunungkidul Semar menyatakan salut dan terimakasih atas dukungan semua pihak sehingga aksi damai berjalan lancar.

“Dalam orasi, kami meyakinkan eksekutif dan legislatif bahwa kami tidak keberatan dengan alokasi BLT atau yang lain yang mencapai 68% dari ADD, tetapi lebih karena ketentuan yang lain menjadikan kami tersandera, karena dokumen APB-Kalurahan sudah kami tetapkan,” terang Heri Yulianto.

Hari pertama dimulai aksi damai 24 provinsi. Hari kedua, Presiden Joko Widodo didemo besar-besaran oleh provinsi terdekat ibukota.

Jokowi bermain api, terbakar tangan sendiri. Senjata makan tuan, kata publik se tanah air. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.