WONOSARI-RABU KLIWON | Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 menimbulkan gejolak bagi kalangan pamong kalurahan se Indonesia.
Perpres tertanggal 29 November 2021 tersebut mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD) yang dianggap menabrak sistem perencanaan desa atau kalurahan yang sudah berjalan.
Menyikapi hal tesebut, ratusan pamong serta lurah yang tergabung dalam Paguyuban Semar Kabupaten Gunungkidul menggelar aksi demo di halaman kantor DPRD setempat, Rabu (15/12/2021) siang.
Koordinator aksi sekaligus Ketua Semar Gunungkidul, Heri Yuliyanto dalam orasinya menyerukan, adanya Perpres 104 tahun 2021 dikhawatirkan rawan memicu konflik masyarakat serta membuat sejumlah kegiatan pembangunan di tingkat kalurahan berpotensi mandul.
Beberapa poin yang menjadi protes keras kalangan Pamong Semar Kabupaten Gunungkidul yakni adanya aturan minimal alokasi 40 persen dana desa yang diterima kalurahan wajib digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.
Selain hal tersebut, ketentuan bahwa paling sedikit alokasi anggaran dua puluh persen untuk program ketahanan pangan dan hewani bagi masyarakat, delapan persen untuk penanganan Covid-19 sehingga sisa DD yang ada tinggal sekitar 32%.
“Tidak ada maksud dan tujuan kami membangkang, pada prinsipnya kami tunduk dan patuh terhadap Perpres 104 tahun 2021, namun hari ini serentak kami sekiranya memohon apabila masih diperkenankan agar Bapak Presiden, meninjau ulang dan mengevaluasi kembali,” ungkap Heri.
Heri menambahkan, dengan aksi yang digelar tersebut, Paguyuban Semar Gunungkidul berharap DPRD menerima aspirasi kalangan pamong dan melakukan langkah meminta dukungan Legislatif agar Presiden Republik Indonesia merevisi Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa TA 2022, dikembalikan dalam ketentuan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. (Agus SW)












