Penerimaan Tenaga Harian Lepas Diduga Penuh Rekayasa

3084

WONOSARI-SELASA KLIWON | Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun 2022 menerima Tenaga Harian Lepas (T HL) bagi atlit berprestasi. Dua politisi Gunungkidul, Purwanto ST dan Slamet SPD MM menyoroti tahapan dan metode penerimaan THL di bawah Ketua Panitia Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Drajad Ruswandono, MT.

“Tahapan seleksi THL tahun 2022 sangat tidak lazim, dan tidak masuk akal. Patut diduga penuh rekayasa, bahkan ada indikasi kolusi dan nepotisme,” ujar Politisi Gerindra, Purwanto, ST. di rumahnya, Desa Jatiayu, Kapanewon Karangmojo, 8-2-2022.

Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul yang juga anggota DPRD DIY itu menilai, bahwa tes penerimaan THL dengan metode mendahulukan wawancara serta tes kemampuan bidang (T weKB) kemudian disusul tes kemampuan dasar (TKD). Ini terbalik, sangat kelihatan untuk menyingkirkan pelamar yang tidak dikehendaki.

“Ini by desain (rekayasa) yang harus dibersihkan dan dilawan,” tegas Purwanto.

Pengumuman penerimaan tanggal 4 Februari 2022 kemudian pembukaan pendaftaran online 8 Februari, menurut Purwanto termasuk tergesa-gesa..

“Apa alasannya antara jeda pengumuman dan pendaftaran begitu pendek. Ada maksud apa” tanya Purwanto.

Masyarakat dan para tokoh, terlebih yang memiliki kewenangan pengawasan, menurutnya harus jeli mengawal.

“Ombudsman DIY, sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, kalau perlu turun tangan,” tandasnya.

Terpisah, melalui aplikasi WhatsApp, Slamet SPD MM, selaku Ketua Sabuk Merah yang juga mantan anggota DPRD DIY menimpali, bahwa proses tahapan penerimaan itu terbalik atau memang sengaja dibalik.

“Seharusnya ya seleksi Administrasi dulu terus dilanjutkan seleksi Tes Kemampuan Dasar (TKD) baru Tes Kemampuan Bidang (TKB),” terang Slamet.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan THL Ir. Drajad Ruswandono, MT. belum menyampaikan klarifikasi terkait kritikan Purwanto dan Slamet.

Yang pasti, dalam pengumuman yang beredar memang tertulis, bahwa TKB mendahului TKD.

Selain itu, perlu dipahami, terkait tenaga harian lepas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengkhawatirkan masih adanya rekrutmen tenaga honorer oleh Pemerintah Daerah. Sebenarnya, sejak 2005 instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer.

Pada pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Nasib THL Gunungkidul ke depan seperti apa juga tidak jelas. Pasalnya Pemda yang masih nekad menerima tenaga honorer bakal dijatuhi sanksi. (Bambang Wahyu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.