PLAYEN-KAMIS PON | Rumor yang sedang berkembang di masyarakat terkait hubungan asmara seorang perangkat di salah satu kalurahan, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul mulai terungkap. Belakangan di ketehui keduanya telah melangsungkan nikah siri meski tanpa izin istri sah.
Diketahui, seorang pamong berinisal A dengan status beristri, menjalin hubungan terlarang dengan seorang janda beranak satu yang tak lain merupakan warganya sendiri.
Kepada infogunungkidul, V seoarang janda yang telah memiliki seoarang anak tersebut mengakui, bahwa hubungan mereka telah terjalin cukup lama yakni sekitar tahun 2017 silam.
Menurut pengakuan janda selingkuhan A, bahkan mereka telah melangsungkan nikah siri meski tanpa meminta izin istri sah A.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu, Lurah setempat tidak menampik rumor yang berkembang di masyarakat terkait hubungan terlarang keduanya.
Ia menambahkan memang nyata adanya. Namun demikian, Lurah berujar, meski A sedang terjerat persoalan asmara, secara ketugasan dan tanggungjawab pekerjaan hingga saat ini belum ada masalah.
“Saya tidak menutupi memang demikian adanya persoalan yang ada. Awalnya saya juga tidak menyangka bila keduanya ada hubungan asmara. Harapan saya masalah ini cepat terselesaikan dan menemui titik terang sehingga masalah yang ada tidak mengembang,” ungkap lurah.
Atas kejadian tersebut lurah bersama BPKal setempat berupaya melakukan memediasi terkait persoalan yang ada.
Diketahui pada Rabu, (26/05/2021) siang, sejumlah pihak terkait, secara resmi diundang oleh lurah untuk penyelesaian masalah, namun hingga saat ini hasil mediasi belum terkonfirmasi. (Red)













