Penanganan Fakir Miskin Versi Mantan Birokrat

1229

WONOSARI-MINGGU KLIWON | Mantan Asek-1  Bidang Pemerintahan Pemkab Gunungkidul Tomy Harahap berpendapat, bahwa selama ini memang terjadi salah tafsir soal Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945.

Akibatnya pesan inti dari konstitusi acap jadi plesetan bahkan gurauan bagi orang yang berseberangan dengan pemerintah, seperti dalam pakeliran wayang kardus di jagat YouTube.

Menurut Tomy Harahap, fakir miskin dan orang terlantar dipelihara oleh negara bukan berarti mereka dibiarkan miskin dan terlantar terus menerus dan/ atau dipelihara oleh negara terus menerus.

“Negara berkewajiban mensejahterakan rakyat, masa depan anak-anak mereka. Sementara Negara ada batas kemampuan untuk memelihara mereka,” ujar Tomy Harahap, Minggu (24-4-2022).

Artinya, lanjut dia, rakyat yang fakir miskin terlantar perlu diberi jalan keluar oleh negara tidak boleh mereka didiamkan jadi fakir miskin dan terlantar terus menerus.

Mereka berhak mendapatkan kesejahteraan lewat pemberdayaan dari pemerintah biar mereka mandiri dan sejahtera.

“Menurut saya, sampai saat ini ada salah pengertian tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” tegasnya.

Langkah Presiden Joko Widodo sebagian sudah sesuai dengan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945. Pemberian BPNT, juga penggelontoran modal bagi jutaan UMKM.

“Persoalannya, bagaimana Pemkab Gunungkidul menginisiasi dan melengkapi kekurangan Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.