PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Dibatalkan MA, KPUD Gunungkidul Tidak Kerepotan

1252

WONOSARI, SABTU KLIWON – Mahkamah Agung  (MA) membatalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju pada  pilihan legislatif 2019. Ketua KPU  Daerah Kabupaten Gunungkidul, Moh. Zaenuri Ikhsan menyatakan aman, karena Gunungkidul tidak ada daftar caleg mantan napi.

“Beberapa waktu lalu saat pembukaan pendaftaran bacaleg memang ada, namun oleh partai diganti, sehingga saat ini Gunungkidul tidak ada masalah. Tidak ada caleg  yang mantan korupsi,” jelasnya, (20/09).

Lebih lanjut dia menjelaskan, KPUD Gunungkidul saat ini fokus  persiapan penyelenggaraan kampanye. Sesuai  jadwal tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), bahwa kampanye perdana dimulai  Minggu, 23 September 2018.

“Durasi kampanye lumayan panjang kurang lebih 7 bulan.  Persiapan telah kita lakukan baik itu koordinasi dengan Kepolisian ataupun Bawaslu,” jelasnya.

Dia menghimbau dalam masa kampanye, semua peserta kampanye agar taat regulasi sehingga ketertiban, keamanan  tetap terjaga.

Disinggung mengenai dana kampanye dan isu money politik, Zaenuri menyampaikan, sebagai langkah pencegahan  KPUD Gunungkidul bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengundang seluruh caleg untuk menandatangani fakta integritas  anti money politik.

“Wktunya masih kita bicarakan,  fakta integritas diharap menjadi sebuah peringatan, sehingga masing-masing caleg tidak melakukan hal yang merugikan dirinya ataupun Partai, karena poltik uang ada sanksinya,” jelas Zaenuri. (Ag/ig)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.