WONOSARI, SABTU KLIWON – Parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Gunungkidul terkelompok menjadi tiga: parpol papan atas, papan tengah, dan parpol papan bawah. Indikator parpol papan bawah ditandai minimnya jumlah caleg yang diajukan bertarung memperebutkan kursi pada pemilu serentak 17 April 2019.
Parpol papan atas mampu menyiapkan caleg, full mengajukan petarung sesuai jatah kursi masing-masing daerah pemilihan (dapil).
KPUD Gunungkidul membagi dapil menjadi lima: Gunungkidul 1 (9 kursi), Gunungkidul 2 (8 kursi), Gunungkidul 3 (10 kursi), Gunungkidul 4 (9 kursi), dan Gunungkidul 5 (9 kursi).
Parpol yang mampu menyiapkan caleg sesuai jatah kursi masing masing dapil, atau penuh kuota (45 kursi) dikelompokkan ke dalam parpol papan atas.
Parpol tersebut antara lain, PDIP, Golkar, PAN, Nasdem, PKS, serta Demokrat.
PKB menyiapkan 43 caleg, Gerindra 34, dan Hanura 34, masuk ke parpol papan tengah, karena mengajukan caleg di atas 50% dari jatah kursi.
Parpol yang menyiapkan caleg di bawah 50% jatah kursi, masuk ke dalam kategori parpol papan bawah. Parpol itu antara lain: Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) 7, PSI 9, Partai Berkarya 15, PBB 15, Perindo 18, dan Partai Persatuan Pembangunan 19 caleg.
Parpol papan bawah tidak akan sanggup bertarung melawan parpol papan tengah dan atas.
Menyebut contoh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Partai Bulan Bintang (PBB) di Gunungkidul 1 hanya memasang 1 caleg. Dipastikan, parpol tersebut kedodoran dalam mengumpulkan suara. Logika sederhana, kalah kuat dengan partai papan tegah dan atas.
Partai tersebut hanya akan menjadi timun wingkuk jaga imbuh (pengumpul suara mubazir). (Red)