DPRD Gunungkidul Menolak Adanya Dewan Pakar Pesantren

1227

WONOSARI-JUMAT KLIWON | Suharno, SE Wakil Ketua DPRD Gunungkidul menyatakan, Pemda Gunungkidul tidak pernah merancang pembentukan Perda Pesantren. Tahun 2022 gagasan itu muncul dan saat ini sedang dibahas, prosesnya sampai pada pendapat fraksi.

Menurut Suharno, DPRD dari awal mendukung adanya Perda Pesantren. Awal tahun ini tidak dibahas, tapi setelah ada di paripurna diinterupsi Rian Eko Wibowo fraksi NasDem. Dia meminta Perda Pesantren ditetapkan segera.

Hari ini, menurut Suharno sudah masuk tahapan pendapat fraksi. NasDem menyampaikan agar Pemerintah Daerah pesantren memberikan dukungan keuangan, sarana dan prasarana, teknologi, serta pemberdayaan.

Sesuai amanat Undang-undang No. 18 tahun 2019 pesantren adalah lembaga pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Namun saya selaku pimpinan dewan mengkritisi adanya pasal yang berbunyi dewan pakar adalah bupati sekda dan perangkat daerah. Tentu saya tidak sepakat karena pesantren itu untuk umat islam. Kalau bupati atau perangkat non muslim yang jadi Dewan Pakar terus bagaimana,” ulas Suharno, 12-8-2022.

Saya tegaskan, lanjut Suharno, Dewan Pakar dalam pesantren itu tidak ada. Adanya Dewan Masyayikh yang diketuai seorang Kyai.

Dia mengutip amanat UU No. 18 tahun 2019, Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan. Pesantren.

(Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.