SURAT TERBUKA: SAYA MAU MENCARI KEADILAN SOAL TRAGEDI MELIKAN

1253

NGLIPAR, SELASA WAGE – Saya memperoleh kabar dari Jasa Raharja lewat Polsek Nglipar, bahwa kecelakaan yang merenggut empat nyawa di Jalur Ngawen (15/10) tidak memperoleh santunan karena dua alasan. Pertama laka tunggal, dan kedua mobil plat hitam.

Keluarga pasrah, namun banyaknya korban ini seperti bencana alam. Mereka memang orang kecil, miskin, tapi juga rakyat Indonesia yang taat bayar pajak. Untuk itu ijinkan kami mewakili mereka menggugat pemerintah.

Di dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pada Ayat 2 Pasal yang sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal ini, pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian dalam Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kondisi jalan di TKP memang terlihat mulus tapi bergelombang, itu sangat membahayakan pengguna jalan.

Kami yang berduka, masyarakat Melikan menggandeng pengacara Suraji Noto Suwarno, SH. Slamet, S.Pd. MM




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.