Desa Budaya dan Rintisan Desa Budaya Ketika Kirab Harus Memuat Norma Budaya

1588

WONOSARI, (Senin Pahing)-Desa di Gunungkidul kategori desa budaya 15 desa, sementara yang masuk rintisan desa budaya berjumlah 14 desa. Ketika melaksanakan kirab budaya, 29 desa tersebut didorong mematuhi norma budaya yang sesuai undang-undang.

Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, CB Supriyanto mengungkapkan hal tersebut, Sabtu (14/07).

Undang-Undang No. 05 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, menurutnya mempunyai 10 obyek. Untuk itu, desa budaya dan desa rintisan yang melakukan kirab, paling sedikit harus memenuhi 5 ukuran.

Lima parameter tersebut, lanjut dia, meliputi adat tradisi, seni permainan tradisional, bahasa, sastra, aksara, kerajinan industri, dan kuliner serta arsitektur bangunan warisan budaya.

Dia menyatakan, kirab budaya sering kali dilakukan desa-desa di seluruh Gunungkidul. Desa budaya Kepek, Kecamatan Wonosari, tahun 2018 untuk pertama kali menggunakan 5 parameter di atas.

Berbeda dengan sebelum terbitnya UU No.5/2017. Kepek melakukan kirab dengan bebas, tidak terikat 5 parameter.

Kirab Kepek kemarin, lima parameter tersebut, menurut CB Supriynto, diserahkan ke padukuhan untuk dikemas.

Diakuinya, bahwa masih banyak ditemukan, kirab budaya tidak berbeda dengan kirab pembangunan.

Mengamati kirab budaya Desa Kepek, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul ini memberikan apresiasi. Desa di tengah kota Wonosari, warganya masih kental dengan tradisi

Antusias masyarakat luar biasa, rasulan, kenduren, tidak masalah. Karena masyarakat sudah faham bahwa budaya bukan agama. Saat ini justru budaya menjadi media pemersatu warga. (Jk)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.