Demo Sopir Truck: Bongkar Praktik ‘Jual Beli Kelayakan’ di Dishub?”

3517
Oleh: Aris Suryanto

BEBERAPA waktu lalu, jalanan Kota Wonosari dipenuhi suara klakson sopir truk menuntut kemudahan dalam menjalani uji KIR, sebuah prosedur yang bagi banyak pengemudi dianggap mahal, berbelit, dan menyulitkan. Tuntutan itu dijawab langsung Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul Irawan Jatmiko dengan janji akan mempermudah proses uji KIR.

Namun, pernyataan itu tidak serta-merta menjadi kabar baik. Justru muncul pertanyaan mendasar, apa yang sebenarnya berubah? Tidak ada pengadaan alat baru, tidak ada perubahan metode uji, dan tenaga pengujinya tetap sama. Apakah “kemudahan” ini adalah reformasi layanan, atau justru membuka ruang baru bagi praktik manipulasi hasil?

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, apakah uji KIR selama ini benar-benar berjalan sesuai kaidah teknis, atau hanya sebatas formalitas? Jika sistem tidak diperbaiki, maka janji kemudahan justru berisiko melegalkan praktik “jual beli kelayakan” yang selama ini menjadi keluhan terselubung di kalangan sopir maupun pemilik kendaraan angkutan.

Menurut data BPS DIY dan Ditlantas Polda DIY (2023), sekitar 17% kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor kendaraan tidak laik jalan, terutama pada kendaraan niaga seperti truk dan bus.

Kemudahan tentu menjadi harapan semua pihak. Namun kemudahan tanpa sistem yang kuat hanya akan menciptakan celah baru untuk penyimpangan.

Ketika Dishub Gunungkidul menjanjikan kemudahan tanpa reformasi alat, SOP, SDM, dan pengawasan, maka bukan reformasi yang sedang dilakukan, tetapi potensi terjadinya kolusi dan pembiaran.

Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (2023), juga terungkap bahwa retribusi dari uji KIR di Gunungkidul tidak mencapai target, salah satunya karena banyak kendaraan justru memilih menguji ke luar daerah.

Hal ini mengindikasikan dua hal, yaitu: buruknya pelayanan dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil uji Dishub Gunungkidul.

Peristiwa demo sopir truk harusnya dimaknai bukan sekadar tekanan sosial, tapi alarm untuk reformasi menyeluruh dan mengimplementasikan sistem e-KIR dan informasi data hasil uji kendaraan secara publik, baik melalui laman resmi maupun papan informasi real time.

Pelayanan publik tidak bisa hanya diukur dari seberapa cepat atau mudahnya prosedur. Harus juga diukur dari kualitas dan dampaknya terhadap keselamatan publik.

Uji KIR bukan sekadar stempel atau tempelan di kaca kendaraan, tapi bukti bahwa kendaraan tersebut telah diuji secara objektif dan aman.

Apa yang terjadi di Gunungkidul bukan hanya soal ketidaknyamanan sopir atau inefisiensi birokrasi. Ini soal bagaimana pemerintah hadir untuk memastikan setiap kendaraan yang melaju di jalan tidak sedang membawa ancaman maut karena kelalaian administrasi.

Kita sedang berbicara soal perlindungan nyawa, bukan sekadar “mempermudah layanan”. Jika pelayanan uji KIR tidak segera diperbaiki secara sistemik, maka setiap janji kemudahan justru menjadi bumerang.

Kita bisa saja menghindari demo, tetapi kita tak akan bisa menghindari kecelakaan yang terjadi karena kendaraan yang “diluluskan” secara asal-asalan.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.