Berdiri di Atas Tanah SG, Bangunan Kafe Tiga Lantai Bermasalah Hukum

2053

GUNUNGKIDUL – JUMAT PAHING |Bangunan kafe dan resto tiga lantai di wilayah Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, DI. Yogyakarta, akhirnya bermasalah secara hukum.

Hal tersebut terungkap setelah TPS alias KRT WD (60), warga Kraton, Kota Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), atas dugaan penipuan dan pemalsuan surat tanah kasultanan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY menetapkan TPS alias KRT WD (60), warga Kraton, Kota Yogyakarta, lantaran diduga melakukan penipuan dan pemalsuan surat tanah kasultanan.

Diketahui, Tanah Sultan Ground seluas 60 meter persegi atas nama pelapor sekaligus korban, yang berada di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul tersebut, saat ini telah berdiri bangunan 3 lantai untuk kafe dan restoran.

Hal tersebut dikatakan Wadirkrimum Polda DIY AKBP Kayuswan Tri Panungko, bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP-B/24/III/2025/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda D.I. Yogyakarta, tanggal 25 Maret 2025 lalu.

“Tersangka TPS alias KRT WD, diduga melakukan penipuan dan pemalsuan surat tanah kasultanan dengan mengeluarkan surat ijin pemanfaatan/kekancingan Tanah Sultan Ground tanpa hak. Tersangka ditahan di Polda DIY dan dijerat Pasal 378 dan 263 KUHP,” terangnya saat jumpa pers, Kamis (16/10).

Masih menurut Tri Panungko, kejadian tersebut bermula pada bulan Juni 2023, tanpa sepengetahuan pihak kasultanan, tersangka mengeluarkan ijin pemanfaatan/kekancingan Tanah Sultan Ground atas nama korban berupa obyek tanah seluas 60 m2 di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.

“Dan saat ini tanah tersebut telah berdiri bangunan 3 lantai untuk kafe dan restoran,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, Polda DIY berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik kejahatan penipuan dan pemalsuan surat.

“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan diduga masih ada kasus serupa yang belum terungkap. Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk berperan aktif melaporkan informasi terkait kejahatan serupa kepada Polda DIY, atau kantor kepolisian terdekat,” pungkas Ihsan.

Penulis: Akbar Nhs
Editor: HDJ

Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaDcLx896H4QJGQ1ZS0v



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.